Koster Teguh, Penutupan TPA Suwung Ditetapkan 23 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Tetap Dilakukan pada 23 Desember 2025

Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup mulai tanggal 23 Desember 2025. Keputusan ini diambil tanpa ada penundaan, meskipun Pemerintah Kabupaten Badung pernah mengajukan permohonan agar penutupan TPA tersebut ditunda.

Koster menegaskan bahwa penundaan tidak akan membantu menyelesaikan masalah gunung sampah yang terus meningkat di TPA Suwung. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk menutup TPA tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan harus segera dilaksanakan.

“Tidak, tidak ada tunda, tetap (penutupan TPA Suwung) 23 Desember. Saya sudah putuskan tetap 23, ya (Denpasar dan Badung) siap tidak siap harus siap,” ujarnya.

Menurut Koster, pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi tentang pengelolaan sampah secara mandiri di rumah-rumah warga. Salah satu solusi yang disampaikannya adalah penggunaan teba modern, serta pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat desa.

Ia menilai bahwa sosialisasi ini sudah cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Tidak ada lagi cerita tunda-tunda, harus jalan, bisa TPST, TPS3R, teba modern. Kalau tidak cukup hitung saja carikan polanya, harus selesai tidak ada lagi tunda kalau tunda terus 100 tahun tidak akan beres,” ujarnya.

Sebelum mengambil keputusan akhir, Koster telah berkomunikasi dengan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, serta Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara. Ia menilai bahwa komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan sudah cukup untuk menjelaskan arah kebijakan penutupan TPA Suwung.

Pengelolaan Sampah Lebih Lanjut

Untuk pengelolaan sampah yang lebih lanjut, Koster meminta masyarakat untuk menunggu hadirnya teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang sedang dikembangkan oleh Danantara di Bali. Teknologi ini diperkirakan akan rampung dalam dua tahun ke depan.

Dari tanggal 23 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Bali hanya akan mengizinkan sampah residu dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung masuk ke TPA Suwung. Sampah lainnya harus dikelola di masing-masing kabupaten/kota.

Pemprov Bali berharap dengan kebijakan ini, pengelolaan sampah dapat lebih efisien dan berkelanjutan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban TPA Suwung dan mempercepat proses pengolahan sampah secara mandiri di setiap wilayah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan