
nurulamin.pro,
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya laporan mengenai penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari peserta magang. Hal ini terjadi dalam sebuah program magang yang dijalankan oleh instansi pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa PNS tersebut ditunjuk sebagai mentor dalam program magang. Mereka melaporkan penerimaan berbagai bentuk gratifikasi, termasuk jam tangan hingga parfum.
"Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka bimbing. Bentuk pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam tangan hingga parfum," ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Program magang yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan menjadi perhatian KPK. Budi menyatakan bahwa lembaga anti-korupsi ini telah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk mencegah tindakan gratifikasi yang bisa dianggap sebagai bagian dari korupsi.
Selain itu, Budi mengimbau kepada para peserta magang agar menjaga integritas dan tidak melakukan aktivitas yang terkait dengan tindak pidana rasuah.
Laporan tersebut merupakan bagian dari catatan KPK sepanjang tahun 2025, di mana jumlah pengaduan gratifikasi mencapai 5.020 laporan. Total objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 5.799.
Peningkatan jumlah laporan gratifikasi tercatat sebesar 20% dibandingkan tahun 2024, yang hanya menerima 4.220 laporan.
Dari total objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, serta 2.178 objek dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga total nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp16,40 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi seperti Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Budi menambahkan bahwa penerimaan gratifikasi paling banyak dilaporkan berasal dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, mitra dalam acara hari raya atau pisah sambut, hingga pemberian "terima kasih" dari pengguna layanan seperti perpajakan dan kesehatan.
Salah satu sumber utama laporan gratifikasi adalah dari pihak perbankan. Oleh karena itu, KPK mengimbau Bank Himbara agar tidak melakukan gratifikasi, mengingat Himbara merupakan bagian dari BUMN.
"Sesuai dengan pasal 12B UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa 'Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya'. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019," tambah Budi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar