Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia Mendorong KPK dan Kejaksaan Bali Tindak Lanjuti Kasus Bali Towerindo

Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali perlu memperdalam pemahaman terhadap kerja sama antara PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya terkait pembangunan tower. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi korupsi atau penyalahgunaan jabatan dalam kesepakatan tersebut.
Menurut Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, jika ditemukan indikasi korupsi yang merugikan negara atau melibatkan penyalahgunaan jabatan, maka KPK dan Kejati Bali harus segera mengambil tindakan. Ia menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Rabu (10/12).
Gugatan Rp 3,37 Triliun yang Dilayangkan Bali Towerindo
Bali Towerindo telah menggugat Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,37 triliun. Gugatan ini terkait dengan perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi yang ditandatangani pada tahun 2007 silam. Perkara ini terdaftar dengan nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan sudah memasuki tahap mediasi.
Agenda mediasi pertama berlangsung pada 20 Oktober lalu, kemudian diikuti oleh mediasi kedua pada 9 Desember. Mediasi terakhir yang digelar tertutup dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Kamilov menilai bahwa gugatan ini tidak akan selesai di tahap mediasi karena besarnya nilai tuntutan dan tingginya ego dari kedua belah pihak.
Upaya Memperpanjang Perjanjian Selama 20 Tahun
Selain menuntut uang sebesar Rp 3,37 triliun, Bali Towerindo juga meminta perpanjangan perjanjian pembangunan tower hingga 20 tahun ke depan. Kamilov mengatakan bahwa KPK dan Kejati Bali perlu ikut memantau proses gugatan ini untuk mencegah upaya terselubung yang bisa memperpanjang perjanjian tersebut.
“Karena pemda Badung berada di bawah pengawasan Kejati Bali, maka mereka bisa melakukan pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.
Jadwal Mediasi Berikutnya
Agenda mediasi antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung rencananya akan digelar kembali pada 6 Januari 2026 mendatang. Hakim mediator Ni Luh Suantini meminta kedua belah pihak hadir kembali untuk menjalani proses mediasi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha, mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat melanjutkan mediasi. Ia menegaskan bahwa mediasi selanjutnya akan digelar pada tanggal tersebut.
Penjelasan Bupati Badung
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, telah memberikan pernyataannya terkait gugatan yang dilayangkan oleh Bali Towerindo. Ia menyebut bahwa pihak Bali Towerindo merasa Pemkab Badung tidak melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat, sehingga menimbulkan dugaan wanprestasi.
Adi Arnawa mengatakan bahwa saat ini kasus masih berada di tahap mediasi. Ia juga menyampaikan bahwa Bali Towerindo merasa dirugikan sebesar Rp 3,37 triliun akibat penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Badung.
Selain itu, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga tahun 2047. Adi Arnawa menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk merumuskan solusi bersama dengan pihak Bali Towerindo.
“Ya mudah-mudahan bisa diselesaikan,” katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar