
Perkara Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara Digugat Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi objek gugatan praperadilan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Gugatan ini terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel yang terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
MAKI menilai bahwa penghentian penyidikan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan dengan tujuan untuk membatalkan SP3 yang dikeluarkan oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, penyidikan perkara tersebut dihentikan sejak Desember 2024 dan baru diketahui publik belakangan ini. Atas dasar itu, MAKI mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kami menggugat praperadilan dengan maksud dan tujuan untuk membatalkan SP3 tersebut,” kata Boyamin, Selasa (6/1). Ia menegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, MAKI juga menyoroti adanya dugaan tindak pidana suap yang terjadi pada 2009. Menurut Boyamin, dugaan tersebut belum kedaluwarsa secara hukum. “Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan juru bicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluwarsa, maka kami bantah dua hal tersebut,” tegasnya.
Boyamin turut mengkritik penerbitan SP3 yang diteken pimpinan KPK Nawawi Pomolango menjelang akhir masa jabatannya. Ia berpendapat, keputusan strategis semestinya tidak diambil ketika pimpinan lembaga berada di penghujung masa tugas. “Bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting, termasuk membuat SP3,” cetus Boyamin.
Sebelumnya, KPK membenarkan menghentikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,7 triliun. KPK beralasan, penghentian kasus tersebut didasari pada tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara dalam sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).
Budi mengungkapkan, dalam surat yang disampaikan kepada KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjelaskan alasan mengapa kerugian negara tidak dapat dihitung dalam perkara tersebut. “Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Dengan dasar tersebut, KPK menilai bahwa dugaan penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. “Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.
Dugaan Kerugian Negara yang Masih Dipertanyakan
MAKI tetap bersikeras bahwa kerugian negara dalam kasus ini sangat nyata. Mereka menilai bahwa penghentian penyidikan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus korupsi harus dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Boyamin menegaskan bahwa dugaan tindak pidana suap yang terjadi pada tahun 2009 masih layak dipertimbangkan. Ia menilai bahwa waktu tidak menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan. “Masalah hukum tidak bisa diabaikan hanya karena waktu,” ujarnya.
MAKI juga menyoroti pentingnya keberlanjutan investigasi. Mereka percaya bahwa setiap dugaan korupsi harus ditindaklanjuti sampai tuntas, terlepas dari siapa pelakunya. “Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat yang sedang masa jabatan,” tegas Boyamin.
Penolakan Terhadap Alasan KPK
MAKI menolak alasan KPK yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Mereka menilai bahwa pernyataan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup. “Kami melihat bahwa kerugian negara jelas terjadi, meskipun BPK mengatakan sebaliknya,” ujar Boyamin.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. MAKI menuntut agar KPK memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai alasan penghentian penyidikan. “Publik berhak mengetahui apakah keputusan ini benar-benar didasari pada hukum atau hanya untuk kepentingan tertentu,” katanya.
Tantangan Hukum dan Proses Penyidikan
Penghentian penyidikan dalam kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan. MAKI menilai bahwa proses penyidikan harus dilakukan dengan teliti dan tidak mudah dihentikan. “Setiap penyidikan harus dilakukan secara lengkap dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal,” ujarnya.
Boyamin juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga audit seperti BPK dalam proses penyidikan. “BPK seharusnya menjadi mitra dalam memastikan bahwa semua aspek hukum dipenuhi,” katanya.
MAKI berharap agar KPK dapat memberikan jawaban yang jelas dan transparan terhadap gugatan yang diajukan. Mereka yakin bahwa keadilan harus ditegakkan, terlepas dari siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar