
Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Konawe Utara Dihentikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi izin tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan mantan Bupati Aswad Sulaiman telah dihentikan. Alasan utama penghentian ini adalah karena tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian negara.
Menurut Budi, auditor KPK menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara atas pengelolaan tambang tidak dapat dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, kebijakan tersebut tidak termasuk dalam ranah keuangan negara. Hal ini menyebabkan kecukupan alat bukti tidak terpenuhi, khususnya terkait Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, kasus suap yang diduga dilakukan oleh Aswad juga menghadapi kendala daluarsa perkara. Penghentian penyidikan ini, menurut Budi, sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. KPK sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka pada 2017. Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyebut bahwa Aswad diduga melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Menurut Saut, Aswad diduga menyalahgunakan wewenang terkait penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari tahun 2007 hingga 2014. KPK menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang tidak sesuai aturan.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017. Aswad diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan nikel pada periode 2007-2014.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Aswad menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun akibat penjualan hasil tambang dari proses perizinan bermasalah.
Selain diduga menyalahgunakan wewenang, Aswad juga ditengarai menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat, termasuk perusahaan pemberi suap.
Kritik dari Lembaga Antikorupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman. Lembaga antikorupsi ini menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan tanpa penjelasan memadai kepada publik.
KPK menyatakan SP3 perkara Aswad Sulaiman diterbitkan pada Desember 2024. Namun, ICW mencatat bahwa nama Aswad tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas KPK. ICW mempertanyakan alasan KPK baru menyampaikan informasi penghentian perkara tersebut ke publik hampir satu tahun setelah SP3 diterbitkan.
Padahal, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, setiap penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
Kesimpulan
Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara menimbulkan banyak pertanyaan. Meski KPK menjelaskan alasan penghentian berdasarkan regulasi yang berlaku, kritik dari lembaga antikorupsi seperti ICW menunjukkan bahwa transparansi dan kejelasan dalam proses penyidikan masih menjadi isu penting. Masyarakat dan lembaga terkait berharap agar KPK lebih proaktif dalam memberikan informasi dan menjelaskan alasan penghentian perkara secara transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar