
nurulamin.pro,
JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima sebanyak 5.020 laporan mengenai gratifikasi selama tahun 2025. Jumlah tersebut mencakup total 5.799 objek gratifikasi dengan nilai keseluruhan senilai Rp16,4 miliar.
Peningkatan jumlah laporan ini tercatat sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2024, KPK hanya menerima sebanyak 4.220 laporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari total objek gratifikasi yang dilaporkan, sebanyak 3.621 di antaranya berupa barang dengan nilai tafsir sebesar Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek lainnya berupa uang dengan total nilai Rp13,17 miliar.
Budi menambahkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai pelapor. Dari jumlah total pelapor, sebanyak 1.620 (32,3%) adalah pelapor individu, sedangkan sisanya sebanyak 3.400 (67,7%) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang ada di berbagai instansi, termasuk Kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Jenis-Jenis Gratiikasi yang Dilaporkan
Budi menyebutkan bahwa penerimaan gratifikasi paling banyak dilaporkan berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa
- Mitra yang memberikan hadiah dalam rangka hari raya atau pisah sambut
- Pengguna layanan seperti perpajakan dan kesehatan yang memberikan "terima kasih"
Selain itu, Budi juga menyebutkan bahwa KPK sering menerima laporan mengenai gratifikasi yang diberikan oleh pihak perbankan. Oleh karena itu, KPK mengimbau kepada Bank Himbara agar tidak melakukan gratifikasi, mengingat Bank Himbara merupakan bagian dari BUMN.
Dia menekankan kepada pegawai Bank Himbara untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk program marketing, sponsor, atau kehumasan.
Aturan Hukum Mengenai Gratiikasi
Budi menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2019.
Dengan adanya aturan hukum tersebut, KPK berharap dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar