
Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
- KPK mengungkap peran eks Menteri Agama (Menag) Gus Yaqut dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
- Kuota tambahan 20.000 diberikan dari pemerintah Saudi Arabia saat kunjungan Presiden ke-7 RI Jokowipada 2023.
- Dalam aturan, kuota tambahan itu dibagi porsinya yakni 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus.
- Gus Alex membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 10.000 - 10.000 setiap kategori
nurulamin.pro - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dijadikan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex juga ikut ditersangkakan.
Setelah penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota tambahan diberikan dari pemerintah Saudi Arabia saat kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.
Dalam pertemuan itu, salah satunya membahas antrian haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya Rekan-rekan catat nih,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Adapun dalam aturan, kuota tambahan itu dibagi porsinya yakni 92 persen untuk Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus.
Pembagian itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, soal porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama (Menag), bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Namun demikian, Gus Yaqut yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama bersama staf ahlinya, Ishfah Abid Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex membagi kuota menjadi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 10.000 - 10.000 setiap kategori.
“Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000,” jelasnya.
Kemudian dari hasil pendalaman ditemukan adanya imbalan atau kickback atas pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur tersebut.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” jelasnya.
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Penetapan status hukum terhadap kedua pejabat tersebut dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 ternyata telah dilakukan penyidik sejak sehari sebelumnya.
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, KPK memastikan dua nama tersebut harus bertanggung jawab atas sengkarut pembagian kuota haji yang diduga merugikan negara.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," sebut Budi.
Pengumuman ini sekaligus mengonfirmasi pernyataan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya membenarkan melalui pesan singkat bahwa surat penetapan tersangka untuk eks Menag telah diterbitkan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyoroti kebijakan diskresi yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas terkait tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Budi memaparkan bahwa kuota tambahan tersebut sejatinya ditujukan untuk memangkas antrean haji reguler yang sangat panjang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara rata.
"Kemudian dilakukan diskresi oleh Kementerian Agama dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Sehingga penyelenggaraan haji reguler mendapatkan slot 10.000 dan penyelenggaraan haji khusus mendapatkan slot 10.000," jelas Budi.
Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024
(*/nurulamin.pro)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar