KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih dari DPT Berkelanjutan

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih dari DPT Berkelanjutan

Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Provinsi Riau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah menetapkan jumlah pemilih sebanyak 5.072.178 orang sebagai hasil dari Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Kantor KPU Riau, Kamis (11/12/2025), dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan bersama seluruh anggota KPU Provinsi.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau. Tujuan utama dari agenda ini adalah untuk memastikan ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.

Komposisi Data Pemilih

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa total pemilih terdiri dari 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa seluruh data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis melalui verifikasi administrasi maupun pengecekan faktual di lapangan.

"Setiap data yang masuk telah kami verifikasi secara berjenjang. Semua perubahan yang terjadi, baik itu penambahan maupun pengurangan, dipastikan sesuai dengan ketentuan kependudukan dan kondisi di lapangan," ujar Abdul Rahman.

Proses Pemutakhiran yang Teliti

Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyampaikan bahwa proses pemutakhiran dilakukan tidak hanya melalui koordinasi dengan Disdukcapil dan instansi terkait, tetapi juga dilakukan secara langsung bila dibutuhkan. "Pencocokan dan penelitian kami lakukan secara teliti. Bahkan jika diperlukan, kami turun langsung menemui pemilih untuk memastikan keabsahan datanya, ujarnya.

Proses pemutakhiran di semester ini mencakup wilayah 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di Provinsi Riau. Data yang diperbarui antara lain warga yang baru memenuhi syarat usia memilih, pensiunan TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili, perubahan status kependudukan, serta warga yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar.

Pengawasan dan Masukan dari Pihak Terkait

Proses ini mendapat pengawasan dari Bawaslu Provinsi Riau serta masukan dari perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti KPU sebagai bentuk komitmen menjaga akurasi dan kualitas data pemilih.

Langkah-Langkah yang Dilakukan

  • Verifikasi Administratif: Data pemilih diverifikasi melalui dokumen-dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan kependudukan.
  • Pengecekan Faktual di Lapangan: Tim KPU melakukan kunjungan langsung ke lokasi tempat tinggal pemilih untuk memastikan keabsahan data.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: KPU bekerja sama dengan Disdukcapil dan lembaga lain untuk memperoleh data yang lebih akurat.
  • Partisipasi Masyarakat: Warga diminta untuk memberikan informasi atau mengajukan perbaikan data jika ditemukan kesalahan.
  • Pengawasan Internal dan Eksternal: Bawaslu serta partai politik memberikan pengawasan untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Riau berkomitmen untuk menyediakan data pemilih yang terpercaya dan siap digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada berikutnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan