
Kebijakan OJK untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Daerah Terdampak Bencana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan khusus terkait pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik akibat bencana serta mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut diambil setelah OJK melakukan rapat dewan komisioner pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Hasil asesmen menunjukkan bahwa bencana tersebut berdampak pada perekonomian lokal dan kemampuan debitur dalam membayar kewajiban pinjaman mereka. Hal ini menjadi dasar bagi OJK untuk menetapkan tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, dan LJK lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana.
Pemberian perlakuan khusus ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa kredit yang direstrukturisasi dapat diberikan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi bisa dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Selanjutnya, OJK juga memberikan perlakuan khusus terhadap pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak bencana.
Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Dengan masa berlaku yang cukup panjang, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan stabilitas dan dukungan jangka panjang bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak bencana.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh OJK dalam Bidang Asuransi
Di bidang perasuransian, OJK juga mengambil langkah-langkah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana. Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Minta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
- Menyederhanakan proses klaim.
- Melakukan pematangan polis terdampak.
- Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan.
- Memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
- Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
- Menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat mempercepat proses pemulihan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat yang terkena dampak bencana.
Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM Terdampak Bencana
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan relaksasi untuk pelaku UMKM di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) yang memiliki tanggungan kredit di bank.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk bangkit kembali dan melanjutkan aktivitas usaha mereka. Dengan penghapusan kredit macet, pelaku UMKM tidak lagi terbebani oleh kewajiban pembayaran yang sulit, sehingga dapat fokus pada pemulihan ekonomi dan pengembangan usaha.
Kesimpulan
Kebijakan OJK yang ditetapkan sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana merupakan langkah penting untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak. Dengan tata cara yang jelas dan waktu berlaku yang cukup panjang, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana. Selain itu, langkah-langkah yang diambil dalam bidang perasuransian dan penghapusan kredit macet untuk UMKM juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang terkena dampak bencana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar