Kritik Kapolri Dipilih Presiden dan Ekspansi Jabatan Sipil Polri

Isu Krusial dalam Reformasi Kepolisian

Setara Institute mengidentifikasi dua isu penting yang muncul dalam proses percepatan reformasi kepolisian. Pertama, wacana penunjukan Kapolri oleh presiden tanpa perlu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, penguatan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri tanpa harus pensiun terlebih dahulu.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, menyoroti bahwa penunjukan langsung Kapolri oleh presiden dinilai bisa memperkuat dominasi eksekutif dan meningkatkan risiko politisasi. Namun, mekanisme ini juga berpotensi menghindari konflik politik di DPR. "Wacana ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, ada risiko politisasi, tetapi di sisi lain, bisa menghindari negosiasi politik yang sering menghasilkan utang politik," jelas Ikhsan.

Setara Institute menilai bahwa wacana tersebut hanya bisa diterapkan jika ada pengaturan yang ketat. Ikhsan menekankan beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti transparansi rekam jejak calon Kapolri, keterlibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai penjaga independensi, serta penguatan pengawasan DPR yang berbasis kinerja. Ia juga menyarankan adanya ruang konsultasi publik dalam proses tersebut. "Pengawasan DPR harus bersifat substantif, bukan hanya uji kelayakan formal," tambahnya.

Putusan MK dan Dampaknya pada Kepolisian

Setara Institute juga menyampaikan pendapat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Ikhsan menyebut putusan ini dapat menghentikan justifikasi ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. "Putusan ini mengaburkan frasa 'setelah mengundurkan diri atau pensiun', dan menjadi energi korektif bagi percepatan reformasi Polri," katanya.

Jabatan Sipil di Luar Institusi Kepolisian

Terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur jabatan di 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, Ikhsan menilai daftar jabatan tersebut perlu diperjelas relevansinya serta dibatasi jumlah personel, jenis jabatan, dan lamanya penempatan. "Pembatasan penting agar tidak terjadi migrasi besar-besaran anggota Polri dan tidak merugikan karier ASN," jelas dia.

Setara Institute mengingatkan bahwa perluasan penempatan anggota Polri di luar institusi justru berpotensi mengalihkan fokus reformasi internal. Ikhsan menegaskan bahwa prioritas Polri seharusnya adalah memperkuat pemolisian demokratis dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Daftar 17 K/L itu dapat memperluas pengaruh kelembagaan dan memunculkan konflik kepentingan," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan