Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Izin Ditolak Tapi Tetap Berangkat

Kronologi Bupati Aceh Selatan Umrah yang Menjadi Sorotan Nasional

Kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang melakukan perjalanan umrah di tengah bencana banjir dan longsor menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini memicu reaksi tegas dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan pemerintahan daerah.

Awalnya, pada 22 November 2025, Mirwan mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk melaksanakan ibadah umrah. Saat itu, situasi masih normal dan belum ada pengumuman resmi tentang tanggap darurat. Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada 24 November 2025, bencana banjir dan longsor mulai melanda wilayah Aceh.

Pada 27 November 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat. Hal ini menyebabkan semua izin pejabat keluar daerah harus dievaluasi ulang. Dalam perkembangan tersebut, permohonan izin Mirwan ditolak oleh Gubernur Aceh pada 28 November 2025. Penolakan dilakukan karena pemerintah provinsi membutuhkan kehadiran pemimpin daerah dalam menangani kondisi darurat.

Meski begitu, Mirwan sudah berada di Jakarta dan kembali ke Aceh untuk menunjukkan pengabdian membantu masyarakat. Namun, secara mengejutkan, pada 2 Desember 2025, Mirwan berangkat umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda tanpa izin dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Menurut keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, ia langsung menghubungi Mirwan setelah mengetahui keberangkatan tersebut. Dalam sambungan telepon itu, terungkap bahwa Mirwan tidak mendapatkan izin untuk berangkat umrah.

"Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu."

"Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," ujar Tito.

Tindakan Bupati Aceh Selatan umrah ini mengarah pada unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i. Aturan tersebut melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri. Pelanggaran prosedur dianggap sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab di tengah bencana yang sedang menimpa masyarakat.

Sebagai bentuk ketegasan pemerintah pusat, Tito resmi memberhentikan Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan hasil Pilkada 2025–2030. Surat keputusan pemberhentian sementara diberlakukan selama tiga bulan sebagai sanksi administratif.

"SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran," ujar Tito.

Tito menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga kewibawaan sistem pemerintahan daerah dalam keadaan darurat bencana. Untuk menjamin keberlangsungan layanan pemerintahan, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Dengan adanya kasus ini, pemerintah pusat menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan, terutama di tengah situasi darurat. Kepatuhan terhadap aturan akan menjadi dasar utama dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan