Kronologi Penyerangan Debt Collector oleh Enam Polisi di Kalibata

Kronologi Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap dua orang debt collector oleh enam anggota polisi di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa ini berujung pada pembakaran warung dan kendaraan milik warga di sekitar lokasi kejadian (TKP). Dua korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa awalnya Polsek Pancoran menerima laporan tentang dugaan penganiayaan terhadap dua orang laki-laki di area parkir depan TMP Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 12 Desember 2025, Trunoyudo menyampaikan bahwa kedua korban dalam kondisi terluka. Salah satu dari mereka dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban tersebut adalah MET, 41 tahun, yang tinggal di Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu korban lainnya mengalami luka serius dan meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih. Korban tersebut adalah NAT, 32 tahun, yang berasal dari Kota Bekasi.

Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 20.11 WIB pada hari yang sama. Malam itu juga, sekelompok massa orang tak dikenal (OTK) membakar beberapa warung dan kendaraan milik warga di sekitar TKP, yang dipicu oleh pengeroyokan maut tersebut.

Berdasarkan pendataan, kerusakan meliputi empat unit kendaraan roda empat, yaitu taksi B 2317 SDX dengan kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO. Selain itu, tujuh unit sepeda motor rusak. Angka ini sedikit berbeda dengan laporan sebelumnya dari Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur yang menyebutkan sembilan kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat menjadi korban.

Untuk bangunan dan fasilitas warga, terdapat 14 lapak pedagang yang rusak, di mana dua kios terbakar atau rusak berat. Dua rumah warga juga mengalami kerusakan seperti kaca pecah. Sebagai tindak lanjut, Polri melakukan pengamanan di lokasi sekitar TKP untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dan olah TKP. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa, serta para pelaku diburu. Penyidik menetapkan enam orang polisi sebagai tersangka, berdasarkan hasil analisis dari keterangan saksi dan barang bukti. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri. Mereka memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi di TKP, kejadian bermula ketika kedua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Tak lama, tiba-tiba beberapa orang turun dari sebuah mobil dan langsung mengeroyok kedua anggota mata elang itu. Para pelaku kemudian melarikan diri.

Setelah pengeroyokan pada sore hari, sekelompok massa OTK mendatangi TKP pengeroyokan pada malam hari. Mereka membakar sejumlah warung di sekitaran TKP, bahkan kendaraan roda dua dan roda empat.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan