
KSPI Siap Tempuh Jalur Hukum Ganda terhadap Gubernur Jawa Barat
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengambil langkah hukum yang berbeda terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keputusan revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa tim kuasa hukum buruh akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pendaftaran gugatan tersebut direncanakan akan dilakukan pada awal minggu pertama bulan Januari.
“Untuk tim kuasa hukum KSPI, maksudnya tim kuasa hukum KSPI Jawa Barat juga tanggal 5 Januari paling lambat 6 Januari akan memasukkan gugatannya ke PTUN terhadap SK KDM terkait UMSK di 19 kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers daring, Sabtu (3/1).
Gugatan PTUN ini bertujuan agar Gubernur Jawa Barat membatalkan revisi yang telah dibuat dan kembali kepada rekomendasi awal. Buruh meminta penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota.
Selain gugatan tersebut, buruh juga akan melaporkan Dedi Mulyadi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Gubernur, tetapi juga akan menyeret Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Jawa Barat.
“Jadi, Gubernur Jawa Barat, KDM dan Kadisnaker akan kita laporkan perbuatan melawan hukum atau PMH,” ucapnya.
Pelaporan PMH ini didasari argumen terkait revisi kebijakan terkait UMSK Jawa Barat yang diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2026. Pelanggaran ini dianggap berdampak langsung pada hilangnya hak-hak buruh di provinsi tersebut.
“Apa itu perbuatan melawan hukum atau PMH? Perbuatan melawan PP No. 49 Tahun 2026 yang mengakibatkan hak buruh Jawa Barat kehilangan haknya terhadap UMSK,” jelas Said.
Said menyebutkan pelaporan ini akan dilakukan segera setelah pemberlakuan UMSK hasil revisi tersebut berjalan. Hal ini untuk membuktikan adanya dampak kerugian nyata yang dialami oleh para pekerja di lapangan.
“Jadi, kalau itu diberlakukan, kita akan lakukan langsung perbuatan melawan hukum. Jadi, nunggu UMSK-nya jalan dahulu baru kita laporkan perbuatan melawan hukum khusus untuk Gubernur Jawa Barat,” imbuhnya.
Tindakan Hukum yang Dilakukan KSPI
Berikut beberapa tindakan hukum yang akan diambil oleh KSPI:
- Gugatan ke PTUN: Tim kuasa hukum KSPI akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait keputusan revisi UMSK yang dinilai melanggar aturan.
- Pendaftaran gugatan direncanakan dilakukan pada awal minggu pertama bulan Januari.
-
Gugatan ini bertujuan agar Gubernur Jawa Barat membatalkan revisi dan kembali ke rekomendasi awal.
-
Laporan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): KSPI akan melaporkan Gubernur Jawa Barat dan Kadisnaker atas dugaan PMH terkait revisi kebijakan UMSK.
- Pelaporan PMH didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap PP Nomor 49 Tahun 2026.
- Laporan akan dilakukan setelah pemberlakuan UMSK hasil revisi berjalan.
Tujuan dari Tindakan Hukum
Tujuan utama dari tindakan hukum yang diambil oleh KSPI adalah untuk memastikan bahwa hak-hak buruh di Jawa Barat tetap terlindungi. Revisi UMSK yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh bupati dan wali kota. Oleh karena itu, KSPI mempertanyakan legalitas keputusan tersebut dan meminta agar UMSK di 19 kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi awal.
Dengan mengambil jalur hukum ganda, KSPI menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepentingan buruh dan memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak merugikan para pekerja. Tindakan hukum ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan buruh dalam pengambilan keputusan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar