Penetapan Tersangka yang Dianggap Terburu-buru
Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terburu-buru dan tidak didukung oleh bukti awal atau alat bukti permulaan yang cukup. Proses ini dianggap dilakukan secara sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai bagi Michael dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," tulis kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia dalam keterangan resmi.
Proses Penangkapan yang Dianggap Tidak Sesuai Prosedur
Penangkapan yang dilakukan setelah kejadian kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025, dinilai tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Tim kuasa hukum menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta konstitusi Republik Hukum Acara Pidana / KUHAP," tulis kuasa hukum.
Penangkapan yang Tak Penuhi Syarat
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, mulai dari penangkapan yang tidak memenuhi syarat karena tidak adanya surat perintah sah, karena bukan dalam keadaan tangkap tangan.
"Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat 'kecurigaan yang cukup' sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP," tulis kuasa hukum.
Dugaan Pelanggaran Hak-Hak Tersangka
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, yakni ada indikasi hak-hak Michael sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh, termasuk hak didampingi penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga pemeriksaan dini hari dimulai sesuai dalam pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai dakwaan dan dasar hukumnya dan hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan keluarga untuk dapat bantuan hukum dan lainnya.
Selain itu ada indikasi pelanggaran hak tersangka mulai dari hak untuk didampingi penasihat, hak untuk diberitahu dengan jelas soal dakwaan dan dasar hukumnya, serta hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan keluarga.
Michael Disebut Tak Buat SOP Penyimpanan Baterai Drone
Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Michael menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam kebakaran maut itu.
"Menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Selain itu pintu darurat dan jalur evakuasi gedung tidak berfungsi, membuat para karyawan terjebak ketika asap memenuhi ruangan.
"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," ujar dia.
Hasil visum menunjukkan 70 persen korban mengalami luka bakar, sementara pemeriksaan laboratorium darah mengungkap adanya kadar karbon monoksida tinggi yang menyebabkan asfiksia.




Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar