
JAKARTA, aiotrade
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan pernyataan terkait gugatan perdata yang diajukan oleh pihak tertentu dengan nilai sebesar Rp 125 triliun. Gugatan ini berkenaan dengan riwayat pendidikan SMA Gibran.
Dadang Herli Saputra, pengacara dari putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menegaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurutnya, hal tersebut tidak layak untuk diperkarakan.
Bantah Dalil Gugatan
Dadang tidak menjelaskan secara detail poin bantahan yang diajukan oleh pihaknya. Ia hanya menyatakan bahwa pihaknya membantah seluruh tuduhan yang diajukan oleh Subhan, sebagai penggugat.
“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kami juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kami membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujar Dadang saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Ia juga ditanya apakah ijazah dan riwayat pendidikan Gibran palsu atau patut dipertanyakan. “(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” jawabnya.
KPU Dikaitkan dalam Gugatan
Dalam gugatan ini, KPU juga dinilai bersalah karena meloloskan Gibran. Namun, pihak Tergugat 2 masih belum memberikan keterangan terkait gugatan yang sedang dihadapi.
Isi Gugatan
Perkara ini telah didaftarkan pada 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002–2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004–2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA. Atas hal ini, Subhan meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah. Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
Sidang Masih Berlanjut
Gugatan ini kembali disidangkan secara tatap muka pada Senin kemarin. Beberapa sidang sebelumnya dilaksanakan melalui sistem e-court.
Dalam sidang kemarin, para pihak menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal untuk memperkuat argumentasi mereka. Kubu Gibran mengaku menyerahkan 14 bukti awal untuk membantah tuduhan yang ada.
Bukti-bukti ini terdiri dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan. Ada juga beberapa putusan pengadilan yang dinilai dapat memperkuat argumentasi mereka.
“Di antaranya peraturan perundang-undangan yang terkait. Ada beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus,” kata Dadang.
Dari 14 bukti ini, tidak dilampirkan salinan ijazah Gibran. Menurut Dadang, salinan ijazah belum perlu ditampilkan karena yang ingin dibuktikan oleh pengacara bukan soal asli tidaknya ijazah Gibran.
“Tidak (dilampirkan salinan ijazah). Artinya, kita di sini untuk membantah kompetensi absolut,” ujar Dadang.
Sementara itu, Subhan selaku penggugat juga menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya adalah salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan kasus ini.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/12/2025) dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar