
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kudus Tercapai di Atas Target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus pada tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Dari target sebesar Rp 692,080 miliar, realisasi PAD hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 699,742 miliar atau setara dengan 101,11 persen dari target yang ditentukan.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi kepada Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) karena berhasil mencapai target PAD yang lebih tinggi dari yang direncanakan. Ia berharap pada tahun 2026, PAD bisa terus dimaksimalkan agar dapat mencapai target sebesar Rp 703 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan berbagai strategi. Salah satunya adalah menghindari kebocoran pendapatan dengan melakukan pelelangan aset daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Komponen PAD Tahun 2025
Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa PAD tahun 2025 terdiri atas beberapa komponen utama, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Dari komponen pajak daerah, realisasi mencapai Rp 327,181 miliar atau 100,23 persen dari target sebesar Rp 326,426 miliar. Sementara itu, pendapatan dari sektor retribusi daerah mencapai Rp 338,589 miliar, atau 102,20 persen dari target sebesar Rp 331,308 miliar.
Selanjutnya, pendapatan dari sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp 12,240 miliar atau 113,01 persen dari target sebesar Rp 10,831 miliar. Sedangkan untuk pendapatan dari sektor lain-lain PAD yang sah, realisasi mencapai Rp 21,730 miliar atau 92,42 persen dari target sebesar Rp 23,513 miliar.
Pendapatan Transfer Daerah
Selain PAD, pendapatan daerah Kabupaten Kudus juga terdiri dari pendapatan transfer. Pada tahun 2025, pendapatan transfer dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 1,628 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp 124,266 miliar.
Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah
Sam’ani Intakoris menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memaksimalkan pendapatan daerah. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan lelang parkir tepi jalan melalui KPKNL. Dengan sistem ini, pemenang lelang akan langsung membayar sesuai dengan tarif yang disepakati selama proses lelang.
“Dengan begitu tidak ada kebocoran pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Djati Solechah menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang dalam proses melelang 20 titik parkir. Lelang tersebut akan berlangsung melalui KPKNL pada 5 Januari 2025. Seluruh objek yang dilelang memiliki nilai limit kumulatif lebih dari Rp 1,5 miliar.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar