
Penanganan Sampah di Kudus Dapat Sanksi Administratif
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan segera menerima sanksi administratif terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang belum sesuai standar. Hal ini disampaikannya saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Forkopimda.
Hanif mengatakan bahwa hingga saat ini, Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA.
Respons Cepat dari Pemerintah Daerah
Hanif mengapresiasi respons cepat Bupati dan Ketua DPRD Kudus, Masan, yang berupaya mengurangi tekanan lingkungan di TPA setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, ia menekankan bahwa pengelolaan TPA harus lebih bijak karena lokasinya berada di area tinggi dan rawan risiko.
"Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA," ujarnya.
Larangan Open Dumping
Hanif menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Semua TPA seharusnya menutup open dumping maksimal tiga tahun setelah UU diterbitkan.
"Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumping. Karena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill," katanya.
Dalam sistem controlled landfill, sampah ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari untuk mengurangi lindi dan pencemaran lingkungan. Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, sekitar separuh telah melakukan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kudus.
Sanksi Administratif dan Pemantauan
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan pemantauan ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan untuk memperbaiki TPA Kudus. Penilaian berdasarkan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
"Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut," jelas Hanif.
Kinerja Pengelolaan Sampah Kudus
Hanif menyoroti nilai pengelolaan sampah Kudus yang saat ini berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.
"Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.
Penilaian sertifikasi pengelolaan sampah dilakukan berdasarkan kategori nilai: * 60–75: Sertifikat pengelolaan sampah * 75–85: Berpeluang meraih Adipura * >85: Berpotensi memperoleh Adipura Kencana
Hingga kini, hanya sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang berpotensi meraih Adipura Kencana. Penilaian berikutnya dilakukan secara terbuka pada Januari, melibatkan dinas terkait dan insan pers. Jika Kudus masih masuk kategori kota kotor, sanksi administratif paksaan pemerintah akan diberlakukan.
Peran Aktif Masyarakat
Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bupati dan wali kota, tetapi keberhasilan penanganan tidak bisa dicapai tanpa partisipasi masyarakat.
"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar