
Perubahan Mendasar dalam Sistem Hukum Indonesia
Di ruang pemeriksaan yang dulu sunyi dan tertutup, kini kamera menyala. Di ruang sidang yang selama puluhan tahun hanya mengenal vonis, kini muncul satu kemungkinan baru: pemaafan. Awal 2026 tak hanya menandai pergantian tahun, tetapi juga perubahan mendasar cara negara memperlakukan warganya yang berhadapan dengan hukum.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP Nasional. Regulasi setebal 238 halaman ini sekaligus mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981, menutup era hukum acara pidana yang telah bertahan lebih dari 44 tahun.
KUHAP baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, setelah disahkan DPR RI. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak modernisasi hukum. Namun, di balik narasi reformasi, perubahan ini menyimpan implikasi besar—baik bagi keadilan, HAM, maupun kekuasaan aparat penegak hukum.
Dari Punitive ke Restorative: Pergeseran Paradigma Negara
Selama puluhan tahun, sistem peradilan pidana Indonesia bertumpu pada logika penghukuman (punitive). Penjara menjadi tujuan akhir, bukan alat terakhir. KUHAP baru mencoba membalik logika itu.
Melalui Pasal 79 hingga Pasal 88, negara untuk pertama kalinya memberi pengakuan hukum penuh terhadap keadilan restoratif (restorative justice). Mekanisme ini memungkinkan perkara diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan pelaku dan korban, dengan tujuan memulihkan keadaan semula.
Namun undang-undang juga memasang pagar keras. Restorative justice tidak berlaku untuk tindak pidana berat: terorisme, korupsi, kekerasan seksual, serta kejahatan terhadap nyawa. Artinya, negara tetap memonopoli keadilan untuk perkara-perkara strategis dan berdampak luas.
Pertanyaannya: sejauh mana keadilan restoratif akan menjadi alat pemulihan, dan bukan sekadar jalan pintas administratif untuk mengurangi beban perkara?
Hakim Kini Bisa Memaafkan
KUHAP baru memberi hakim kekuasaan yang belum pernah ada sebelumnya. Pasal 246 memperkenalkan konsep Putusan Pemaafan Hakim.
Hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apa pun, dengan pertimbangan:
- ringannya perbuatan,
- keadaan pribadi pelaku,
- aspek kemanusiaan,
- dan rasa keadilan.
Di satu sisi, ini membuka ruang humanisme dalam hukum. Di sisi lain, keputusan ini sepenuhnya bergantung pada subjektivitas hakim. Tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi melahirkan ketimpangan—siapa yang dimaafkan, dan siapa yang tidak.
Pengakuan Bersalah: Efisiensi atau Tekanan Terselubung?
Untuk mengatasi penumpukan perkara, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Pasal 78.
Jalur ini hanya berlaku bagi terdakwa:
- yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,
- dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Jika terdakwa mengakui kesalahan dan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi, maka perkara dapat diperiksa melalui acara pemeriksaan singkat, dengan peluang keringanan hukuman.
Secara administratif, ini efisien. Namun secara kritis, mekanisme ini menyisakan pertanyaan: apakah pengakuan bersalah benar-benar lahir dari kesadaran, atau dari tekanan sistem yang ingin cepat selesai?
CCTV dan Rekaman: Negara Diawasi Balik
Salah satu pasal paling progresif dalam KUHAP baru adalah Pasal 30. Pemeriksaan tersangka wajib direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV).
Rekaman ini:
- dilakukan sepanjang proses pemeriksaan,
- dan diakui sebagai alat kepentingan pembelaan tersangka di persidangan.
Ketentuan ini secara eksplisit ditujukan untuk mencegah penyiksaan, intimidasi, dan pelanggaran HAM—praktik yang selama ini sulit dibuktikan karena minimnya dokumentasi. Negara, untuk pertama kalinya, meletakkan kamera sebagai saksi.
Peradilan Digital dan Masa Transisi
KUHAP baru juga melegalkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan. Namun, undang-undang juga mengakui bahwa peraturan pelaksana lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Artinya, Indonesia memasuki masa transisi hukum yang rawan tumpang tindih tafsir—antara semangat reformasi dan kebiasaan lama aparat.
KUHAP 2026: Pertaruhan Besar
KUHAP 2026 adalah pertaruhan besar. Ia membuka ruang pemulihan, memberi perlindungan HAM, dan memodernisasi sistem. Namun ia juga memperluas diskresi aparat dan hakim.
Di titik inilah publik perlu waspada: hukum yang manusiawi harus tetap akuntabel, dan pemaafan tidak boleh berubah menjadi privilese.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar