KUHAP Baru Dianggap Menyimpang dari Tujuan Negara Hukum oleh Pakar UI

KUHAP Baru Dianggap Menyimpang dari Tujuan Negara Hukum oleh Pakar UI

KUHAP yang Dikhawatirkan Mengancam Hak Asasi Manusia dan Independensi Peradilan

Pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Sulistyowati Irianto, menyampaikan kritik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, KUHAP tersebut tidak lagi menjalankan tujuan dasar hukum, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan sekaligus membatasi praktik keserakahan kekuasaan.

Prof. Sulis menilai bahwa tujuan utama hukum adalah menjaga masyarakat dari tindakan kriminal serta menghindari penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Namun, berdasarkan pengamatannya terhadap proses legislasi KUHAP sejak pembahasan dimulai tahun lalu, tujuan tersebut dinilai tidak tercapai.

“Hukum ini tampak tidak lagi dijalankan sesuai tujuan semula, melainkan digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak memiliki kekuasaan atau hanya memiliki sedikit kekuasaan, demi mempertahankan status quo kekuasaan,” ujar Prof. Sulis.

Ia menegaskan bahwa negara hukum seharusnya bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu demokrasi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ketiga pilar tersebut dinilai tidak tercermin dalam proses pembentukan maupun penerapan KUHAP saat ini.

“Demokrasi berarti hukum harus berisi konsensus publik yang didelegasikan kepada parlemen. Tetapi apakah itu terjadi? Nyata-nyatanya tidak. Hak untuk didengar, hak atas informasi, serta partisipasi publik yang luas tidak terpenuhi,” kata Guru Besar Antropologi Hukum UI tersebut.

Perlindungan Hak Asasi Manusia Terancam

Terkait pilar HAM, Prof. Sulis menilai perlindungan hak asasi berada dalam kondisi terancam. Sejumlah pasal dalam KUHAP dinilai memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum, sehingga membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

“Hukum pidana menuntut pembuktian yang akurat, presisi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam menghukum berdampak sangat berat dan hampir tidak mungkin dipulihkan,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai independensi pengadilan juga semakin melemah. Prof. Sulis menyinggung penangkapan dan penahanan ratusan hingga mendekati seribu anak muda sejak aksi massa Agustus 2025 lalu. Menurutnya, proses pendakwaan dan penuntutan terhadap para peserta aksi tersebut mencerminkan runtuhnya independensi peradilan.

“Kita sedang bergerak menuju negara kekuasaan. Dampaknya meluas, termasuk ke sektor ekonomi—ketahanan ekonomi melemah, kemiskinan meningkat, terjadi pemutusan hubungan kerja, dan banyak industri tutup akibat tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya.

KUHAP sebagai Alat Represi Negara

Sementara itu, sejarawan Ita Fatia menilai KUHAP baru berpotensi menjadi instrumen kekerasan negara karena memberikan dasar hukum formal bagi tindakan represif aparat, sehingga kekerasan tersebut tampak sah secara hukum.

“Dalam sejarah, ini adalah taktik klasik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan. Hakim yang loyal pada negara ditempatkan, oposisi dikriminalisasi, dan lawan politik disingkirkan melalui berbagai tuduhan. KUHAP ini berpotensi menyingkirkan oposisi secara sistematis,” kata Ita.

Ia juga menyoroti dampak berupa penyempitan ruang sipil, termasuk pembatasan terhadap organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan gerakan warga. Karena itu, konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil dinilai penting sebagai bentuk perlawanan kolektif terhadap penyempitan ruang sipil dan kontrol informasi, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

KUHAP sebagai Alat Kekuasaan Otoriter

“KUHAP ini menjadi kunci yang menggembok kehidupan masyarakat sipil. Ia memasukkan warga ke dalam ruang yang dikuasai otoritarianisme, diperkuat dengan Undang-Undang TNI, serta menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujarnya.

“Pada akhirnya, KUHAP ini adalah instrumen represif yang dibungkus aturan hukum sehingga tampak legal, padahal sejatinya merupakan alat kekuasaan otoriter,” pungkas Ita.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan