
JAKARTA, aiotrade
Perubahan besar dalam sistem hukum acara pidana Indonesia telah terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025. KUHAP ini membawa sejumlah perubahan mendasar yang mencakup berbagai aspek dari penyidikan hingga pengadilan.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menjelaskan bahwa KUHAP baru dirancang sebagai kerangka hukum acara pidana yang lebih modern, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta praktik penegakan hukum. Meski begitu, ia mengakui bahwa aturan baru ini masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki di masa depan.
Penambahan Jenis Upaya Paksa
Salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHAP baru adalah bertambahnya jumlah tindakan yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Dalam KUHAP 1981 hanya ada lima jenis upaya paksa, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Namun, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan.
Empat upaya paksa baru yang ditambahkan antara lain:
1. Penetapan tersangka
2. Pemblokiran
3. Penyadapan
4. Larangan bepergian ke luar negeri
Eddy menjelaskan bahwa penambahan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan pengawasan yang lebih kuat terhadap tindakan aparat penegak hukum selama proses penyidikan. Dengan memasukkan empat tindakan tersebut sebagai upaya paksa, KUHAP baru memastikan bahwa tindakan tersebut berada dalam kerangka hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Namun, meskipun jumlah upaya paksa bertambah, tidak semua tindakan harus mendapatkan izin pengadilan. Tiga di antaranya tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu:
1. Penetapan tersangka
2. Penangkapan
3. Penahanan
Menurut Eddy, mempertahankan kewenangan ini penting untuk kepentingan penyidikan yang membutuhkan kecepatan dan efektivitas, terutama pada tahap awal penegakan hukum. Sementara itu, enam tindakan lain tetap harus memperoleh izin hakim, menjaga prinsip bahwa pembatasan hak seseorang oleh negara harus dapat diawasi oleh lembaga yang independen.
Penambahan Syarat Subjektif untuk Penahanan
Selain perubahan pada upaya paksa, KUHAP baru juga menambahkan syarat subjektif untuk melakukan penahanan. Dulu, Pasal 21 KUHAP hanya mengenal tiga kategori syarat: subjektif, objektif, dan kelengkapan formal. Kini, KUHAP baru menambahkan unsur lain dalam syarat subjektif.
Syarat tambahan ini diharapkan memberikan batas yang lebih jelas atas pertimbangan penyidik ketika melakukan penahanan. Selain kekhawatiran akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, ada beberapa syarat tambahan yang menjadi obyek dari praperadilan.
Perluasan Obyek Praperadilan
KUHAP baru juga memperluas obyek materi praperadilan. Eddy menyebut ada tiga obyek baru yang kini dapat diajukan melalui praperadilan, di luar upaya paksa yang sudah dapat diuji sebelumnya.
Tiga obyek baru praperadilan tersebut adalah:
1. Laporan yang Tidak Ditindaklanjuti (Undue Delay)
- Terjadi ketika laporan masyarakat kepada polisi tidak direspons atau diproses oleh penyidik.
2. Penyitaan Barang yang Tidak Terkait Tindak Pidana
- Jika barang yang disita sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.
3. Penangguhan Penahanan
- Ketika penangguhan penahanan dianggap tidak tepat.
Perluasan ini menandai bahwa praperadilan kini bukan lagi hanya mekanisme untuk menguji tindakan represif negara, tetapi juga instrumen untuk memastikan akuntabilitas dalam setiap keputusan aparat.
KUHAP Baru Lebih Baik, Tapi Tidak Sempurna
Meski menilai KUHAP baru jauh lebih baik dari KUHAP lama, Eddy tidak menutupi bahwa peraturan ini masih menyimpan kekurangan. Ia mengatakan bahwa undang-undang yang baru ini belum sempurna, tetapi penyusunan KUHAP baru dilakukan secara matang, melibatkan tim ahli, dan digarap dengan mempertimbangkan dinamika penegakan hukum saat ini.
Eddy juga menyebut bahwa penyusunan KUHAP adalah tugas legislatif tersulit yang pernah ia tangani. Meski demikian, ia sangat percaya diri karena memiliki tim 12 orang yang terlibat dalam penyusunan KUHAP.
Berlaku Mulai 2 Januari 2026
Eddy berharap, KUHAP baru mendapat nomor undang-undang yang mudah diingat. Sesuai ketentuan, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru. Ia berharap nomornya akan mudah diingat, seperti UU Nomor 20 tahun 2025, yang akan sejalan dengan KUHP Nomor 1 tahun 2023.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar