KUHP baru berlaku 2026, pasal kumpul kebo bisa penjara 6 bulan jika ada aduan keluarga

KUHP baru berlaku 2026, pasal kumpul kebo bisa penjara 6 bulan jika ada aduan keluarga

SUARA FLORES– Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mulai 2 Januari 2026. Salah satu pasal yang langsung menyita perhatian publik adalah Pasal 412 KUHP yang mengatur pidana terhadap praktik kohabitasi atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai “kumpul kebo”.

Aturan ini menjadi sorotan karena menyentuh ranah privat warga negara. Dalam KUHP baru, kumpul kebo dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Namun, penerapannya tidak serta-merta. Pasal ini bersifat delik aduan absolut, artinya hanya dapat diproses hukum jika ada laporan dari pihak keluarga dekat, seperti orang tua, anak, atau pasangan sah.

KUHP Baru: Akhir dari Hukum Kolonial

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada awal 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun. Pemerintah menyebut pembaruan ini sebagai langkah monumental dalam reformasi hukum pidana nasional.

Pasal 412 KUHP menjadi bagian dari Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan. Pasal ini menyebut bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana jika ada pengaduan dari keluarga inti.

Penjelasan Pasal 412 KUHP

Berikut isi Pasal 412 KUHP:

“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta), jika ada pengaduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya.”

Dengan kata lain, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta menangkap pasangan kumpul kebo tanpa adanya laporan dari pihak keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara norma sosial dan perlindungan terhadap privasi warga negara.

Mekanisme Delik Aduan Absolut

Delik aduan absolut berarti proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung. Dalam konteks Pasal 412, hanya keluarga inti yang berhak melapor. Jika tidak ada aduan, maka aparat tidak bisa memproses kasus tersebut.

Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk kompromi antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak privasi. Pemerintah menegaskan bahwa KUHP baru tidak bertujuan untuk mengatur moral warga negara secara represif, melainkan memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang merasa dirugikan dalam hubungan kohabitasi.

Respons Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi

Sejak disahkan, sejumlah pasal dalam KUHP baru, termasuk Pasal 412, telah diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon, mayoritas mahasiswa, menilai pasal-pasal tersebut berpotensi multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyatakan siap menghadapi uji materi tersebut. Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa KUHP baru telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Implikasi Sosial dan Budaya

Penerapan Pasal 412 KUHP akan berdampak pada dinamika sosial, terutama di kota-kota besar yang memiliki tingkat kohabitasi tinggi. Banyak pasangan muda yang memilih tinggal bersama sebelum menikah karena alasan ekonomi atau preferensi pribadi.

Dengan diberlakukannya pasal ini, mereka harus lebih berhati-hati karena berisiko dipidana jika ada aduan dari keluarga. Di sisi lain, pasal ini juga bisa menjadi alat perlindungan bagi keluarga yang merasa anaknya dirugikan dalam hubungan tanpa ikatan sah.

KUHP dan KUHAP baru menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Meski menuai kontroversi, Pasal 412 tentang kumpul kebo menunjukkan upaya negara untuk menyeimbangkan norma sosial dan hak individu.

Masyarakat diimbau memahami isi KUHP baru agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang tidak disadari.***

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan