
Pembaruan Hukum di Indonesia: Babak Baru KUHP dan KUHAP
Pada hari Jumat (2/1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku. Perubahan ini menandai pergeseran penting dalam sistem hukum Indonesia yang sebelumnya masih terpengaruh oleh warisan kolonial dan orde lama. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan langkah besar dalam membangun sistem hukum yang lebih modern dan adil.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun Reformasi,” ujar Habiburokhman. Menurutnya, dua undang-undang tersebut kini bukan lagi alat bagi kekuasaan, melainkan menjadi sarana bagi rakyat untuk mencari keadilan. Ia juga menegaskan bahwa pembaharuan ini seharusnya dilakukan sejak awal Reformasi, namun selalu ada hambatan dan tantangan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai bahwa undang-undang ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Momentum ini, menurut Yusril, membuka babak baru dalam penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril.
Namun, sejak ditetapkan sebagai undang-undang, KUHP versi terbaru terus mendapat kritik. Banyak pihak mengkhawatirkan adanya pasal-pasal yang dinilai berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum. Begitu juga dengan KUHAP, yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025, juga dikritik.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengungkapkan kekhawatiran terkait pasal 256 KUHP baru yang mengancam orang-orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat. “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana,” jelas Isnur. Ia menilai pasal ini akan mempidanakan orang yang menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin aparat, sehingga dapat mengganggu kebebasan berdemokrasi.
Selain itu, Isnur juga mengkritik pasal pidana makar dalam KUHP baru. Dalam KUHP lama, pasal 106 menegaskan ancaman pidana makar dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun, dalam KUHP baru, setiap orang yang makar diancam pidana mati. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penggunaan hukuman yang terlalu berat.
Tidak hanya itu, kritik juga muncul terkait ancaman pidana bagi orang yang mengganggu hewan sehingga membahayakan orang lain. Dalam KUHP lama, ancaman pidana untuk kejahatan ini adalah enam hari. Sedangkan dalam KUHP baru, ancaman pidananya paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II, seperti yang tercantum dalam Pasal 336.
Kritik terhadap Pembaruan Hukum
Pembaruan hukum ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Namun, kritik terhadap beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP baru tetap marak. Beberapa isu utama yang dikemukakan antara lain:
- Ancaman hukum bagi demonstran: Pasal 256 KUHP baru dinilai memberatkan karena mempidanakan orang yang melakukan aksi tanpa pemberitahuan.
- Ancaman pidana makar: Dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati, ini dianggap terlalu berat.
- Ancaman pidana terhadap gangguan hewan: Meskipun lebih ringan dibanding KUHP lama, ancaman ini tetap dianggap tidak proporsional.
Dengan adanya pembaruan ini, masyarakat Indonesia diharapkan dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum yang baru. Namun, perlu adanya evaluasi dan revisi agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar