KUHP-KUHAP baru ubah sistem hukum Indonesia

KUHP-KUHAP baru ubah sistem hukum Indonesia

KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat 2 Januari 2026, menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dilansir Antara, Jumat 2 Januari 2026, kedua peratur­an baru ini menggantikan sistem hukum pidana yang telah berlaku selama lebih dari satu abad dan dianggap tidak relevan dengan dinamika masya­rakat Indonesia modern.

Menteri Koordinator Bi­dang Hukum, HAM, Imigra­si, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengata­kan, pemberlakuan KU­HP dan KUHAP baru ini membuka babak baru pene­gak­an hukum yang lebih ma­nu­­sia­wi, berkeadilan, dan ber­­akar pada nilai-nilai Pancasila.

KUHP nasional yang baru menggantikan undang-undang lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang di­te­rapkan pada masa penja­jah­an Belanda. Selama lebih dari satu abad, hukum pida­na kolonial ini dinilai mene­kankan hukuman penjara yang represif, tidak memperhatikan keadilan restoratif, serta kurang menjaga hak asasi manusia (HAM).

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem hu­kum pidana yang lebih ma­nusiawi dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Yusril menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru meng­ubah pendekatan hu­kum pidana dari yang sebe­lumnya retributif menjadi restoratif. Sistem ini tidak ha­nya berfokus pada meng­hukum pelaku kejahatan, te­tapi juga berupaya untuk me­mulihkan korban, masya­ra­kat, dan pelaku itu sendiri.

Oleh karena itu, KUHP ba­ru memberikan ruang untuk alternatif pidana, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Pendekatan ini juga mencakup rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi over kapasitas di lembaga pema­sya­rakatan.

Selain itu, KUHP baru ini mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan adat Indonesia dalam sistem hukumnya. Misalnya, ketentuan terkait hubungan di luar perkawinan yang kini diatur sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan dalam urusan privat. Hukum ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan bereks­presi dan kepentingan ma­syarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.

Kriminalisasi

Sementara itu, KUHAP yang baru juga menguatkan prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akunta­bel. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang selama ini sering kali terjadi. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa de­ngan diberlakukannya KUHAP baru, tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM dalam proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri de­ngan aturan baru ini dan me­nerapkannya secara profesi­onal.

Hinca juga menekankan pentingnya kepekaan para penyidik dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin terbuka dengan adanya teknologi. "Aparat penegak hukum harus berubah cara pikir dan cara penindakan mereka sesuai dengan semangat negara hukum yang demokratis," kat­anya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah segera merumus­kan peraturan turunan dari KUHAP untuk memastikan aturan yang lebih teknis dan lengkap da­pat diterapkan di lapangan.

Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR, yang juga merupakan salah satu perancang undang-undang ini, berharap KUHAP baru dapat menghindari kriminalisasi rakyat yang sering terjadi di masa lalu.

Sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru bertujuan untuk memastikan agar pro­ses hukum berjalan lebih adil dan tidak ada lagi tindakan yang merugikan rakyat. "De­ngan adanya KUHAP ba­ru ini, kita berharap polemik yang meru­gikan warga tak terjadi lagi," ujarnya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan untuk mendukung transisi menuju sistem hukum yang lebih baik. Yusril menambahkan, meskipun pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju, pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan sistem hukum ini berjalan de­ngan baik.

Menyesuaikan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru pada hari ini. Kepala Biro Pe­nerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, menya­takan bahwa seluruh petugas penegak hukum di Polri telah memedomani pelaksanaan pedoman yang telah disusun Bareskrim Polri.

"Semua petugas pengemban penegakan hukum Polri sudah menyesuaikan pelaksanaan tugasnya dengan KUHP dan KUHAP yang baru," katanya.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum yang diharapkan da­pat menjawab tantangan hukum yang ada dan memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah dan masya­rakat diharapkan dapat be­ker­ja sama untuk memasti­kan bahwa sistem hukum pidana ini benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat.***

(Huminca, Mochammad Iqbal Maulud)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan