
KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat 2 Januari 2026, menandai dimulainya era baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dilansir Antara, Jumat 2 Januari 2026, kedua peraturan baru ini menggantikan sistem hukum pidana yang telah berlaku selama lebih dari satu abad dan dianggap tidak relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini membuka babak baru penegakan hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.
KUHP nasional yang baru menggantikan undang-undang lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang diterapkan pada masa penjajahan Belanda. Selama lebih dari satu abad, hukum pidana kolonial ini dinilai menekankan hukuman penjara yang represif, tidak memperhatikan keadilan restoratif, serta kurang menjaga hak asasi manusia (HAM).
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa KUHP nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana dari yang sebelumnya retributif menjadi restoratif. Sistem ini tidak hanya berfokus pada menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya untuk memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Oleh karena itu, KUHP baru memberikan ruang untuk alternatif pidana, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi. Pendekatan ini juga mencakup rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, KUHP baru ini mengintegrasikan nilai-nilai budaya dan adat Indonesia dalam sistem hukumnya. Misalnya, ketentuan terkait hubungan di luar perkawinan yang kini diatur sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan dalam urusan privat. Hukum ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional.
Kriminalisasi
Sementara itu, KUHAP yang baru juga menguatkan prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang selama ini sering kali terjadi. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya KUHAP baru, tidak boleh lagi ada pelanggaran HAM dalam proses hukum. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera menyesuaikan diri dengan aturan baru ini dan menerapkannya secara profesional.
Hinca juga menekankan pentingnya kepekaan para penyidik dalam menghadapi perkembangan dunia yang semakin terbuka dengan adanya teknologi. "Aparat penegak hukum harus berubah cara pikir dan cara penindakan mereka sesuai dengan semangat negara hukum yang demokratis," katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah segera merumuskan peraturan turunan dari KUHAP untuk memastikan aturan yang lebih teknis dan lengkap dapat diterapkan di lapangan.
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR, yang juga merupakan salah satu perancang undang-undang ini, berharap KUHAP baru dapat menghindari kriminalisasi rakyat yang sering terjadi di masa lalu.
Sebagai hukum acara pidana, KUHAP baru bertujuan untuk memastikan agar proses hukum berjalan lebih adil dan tidak ada lagi tindakan yang merugikan rakyat. "Dengan adanya KUHAP baru ini, kita berharap polemik yang merugikan warga tak terjadi lagi," ujarnya.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru juga diharapkan dapat menciptakan sistem hukum pidana yang lebih modern dan berkeadilan. Pemerintah telah mempersiapkan berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan untuk mendukung transisi menuju sistem hukum yang lebih baik. Yusril menambahkan, meskipun pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah maju, pemerintah akan terus melakukan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan sistem hukum ini berjalan dengan baik.
Menyesuaikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru pada hari ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Andiko, menyatakan bahwa seluruh petugas penegak hukum di Polri telah memedomani pelaksanaan pedoman yang telah disusun Bareskrim Polri.
"Semua petugas pengemban penegakan hukum Polri sudah menyesuaikan pelaksanaan tugasnya dengan KUHP dan KUHAP yang baru," katanya.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum yang diharapkan dapat menjawab tantangan hukum yang ada dan memberikan rasa keadilan yang lebih merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa sistem hukum pidana ini benar-benar adil, manusiawi, dan berdaulat.***
(Huminca, Mochammad Iqbal Maulud)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar