
Pada tanggal 2 Januari 2026, kegiatan kumpul kebo atau yang lebih dikenal dengan istilah "living together" akan menjadi tindakan yang dapat dipidana. Kumpul kebo merujuk pada kegiatan hidup bersama seperti pasangan suami istri tanpa adanya ikatan pernikahan.
Menurut pendapat Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, hal ini terjadi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebelumnya, pelanggaran berupa kumpul kebo tidak diatur dalam KUHP lama.
Berdasarkan Pasal 412 KUHP baru, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II, yaitu sebesar Rp 10 juta.
Namun, untuk proses hukum terhadap pelanggaran kumpul kebo, diperlukan aduan dari pihak yang terkait. Berikut ini adalah pihak-pihak yang memiliki hak untuk mengajukan aduan:
- Suami atau istri dari orang yang terikat dalam perkawinan
- Orang tua atau anak dari orang yang tidak terikat dalam perkawinan
Sementara itu, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan aduan terkait kumpul kebo. Menurut Abdul, jika seseorang yang bukan korban mengajukan aduan, maka bisa terkena tuntutan pencemaran nama baik. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa orang tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur dalam urusan pribadi orang lain.
Aduan hanya dapat diproses jika dilakukan oleh korban langsung atau melalui kuasa dari keluarga korban. Namun, jika ada pihak lain yang ingin mengadukan, mereka harus mendapatkan kuasa dari korban terlebih dahulu.
Selain itu, ketentuan ini juga bertujuan untuk melindungi privasi setiap individu. Jika terdapat pelanggaran ketertiban umum, seperti menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta yang mengganggu tetangga, maka tetangga berhak mengajukan aduan.
Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran kumpul kebo dapat ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam KUHP baru yang berkaitan dengan perzinaan dan pelanggaran serupa:
- Pasal 411: Mengatur tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya
- Pasal 412: Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
- Pasal 413: Mengatur tentang persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami batasan-batasan hukum terkait kehidupan bersama tanpa ikatan pernikahan. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk menjaga privasi dan hubungan keluarga agar tidak terjadi konflik hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar