Kumpul kebo kini terancam hukuman pasal 412 KUHP baru

Kumpul kebo kini terancam hukuman pasal 412 KUHP baru

Perubahan Hukum Pidana: Kumpul Kebo dan KUHP Nasional

Sejak 2 Januari 2026, praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai “kumpul kebo” kini dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini berlaku seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kumpul kebo atau kohabitasi diartikan sebagai tindakan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut belum diatur secara khusus. Namun dengan adanya KUHP Nasional, praktik ini kini masuk dalam kategori perbuatan yang dapat diproses secara hukum.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kumpul kebo dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP baru. Pelaku dapat dihukum penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta yang termasuk kategori II.

“Ketentuan ini merupakan hal baru. Dalam KUHP lama belum ada pengaturan eksplisit mengenai hidup bersama di luar perkawinan,” ujar Abdul, Jumat (2/1/2026).

Dalam Pasal 412 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Meski demikian, pasal tersebut bersifat delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Abdul menjelaskan, delik aduan absolut berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hubungan hukum dengan pelaku. Tanpa adanya pengaduan tersebut, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan. Sementara bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau anaknya.

“Warga sekitar, orang yang tidak dikenal, maupun organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perbuatan kumpul kebo,” tegas Abdul.

Ia menambahkan, pihak luar yang tidak memiliki hubungan keluarga dan tetap melakukan pelaporan justru berisiko menghadapi persoalan hukum lain, seperti pencemaran nama baik. Hal ini karena tidak adanya hubungan hukum yang sah antara pelapor dan terlapor.

Menurut Abdul, pengaturan delik aduan dalam pasal-pasal kesusilaan bertujuan melindungi privasi warga negara agar negara maupun pihak lain tidak melakukan intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi seseorang.

“Kecuali jika ada pelanggaran ketertiban umum, misalnya membuat keributan, menyetel musik keras, atau menggelar pesta yang mengganggu lingkungan. Itu bisa dilaporkan, tetapi bukan menggunakan pasal perzinaan,” jelasnya.

Abdul juga menegaskan, pengaduan dalam delik aduan dapat dicabut atau diselesaikan secara damai sebelum perkara masuk tahap pemeriksaan di pengadilan.

Era Baru Penegakan Hukum Nasional

Pemberlakuan KUHP Nasional ini berjalan bersamaan dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.

Pemerintah menilai kedua regulasi tersebut menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai tonggak sejarah penegakan hukum nasional.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Menurut Yusril, KUHP Nasional membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan, dari pendekatan yang semata-mata menghukum menjadi pendekatan restoratif. Tujuan pemidanaan tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.

Pendekatan tersebut tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi, termasuk penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia. Ketentuan yang bersifat sensitif, termasuk hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan privasi individu.

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah juga menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Polri menyatakan siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru sejak Jumat (2/1/2025). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah mempedomani aturan tersebut sejak pukul 00.01 WIB.

Panduan pelaksanaan, pedoman teknis, serta format administrasi penyidikan telah disusun oleh Bareskrim Polri dan disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru.

Kesiapan serupa juga disampaikan Kejaksaan Agung. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan jajaran kejaksaan telah siap melaksanakan KUHP dan KUHAP baru, baik secara kelembagaan maupun teknis.

“Berbagai peningkatan kapasitas jaksa telah dilakukan melalui bimbingan teknis, FGD, dan pelatihan kolaboratif. SOP dan pedoman penanganan perkara juga telah disesuaikan agar penerapan hukum berjalan seragam di seluruh Indonesia,” ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan