Lakmas CW NTT: TPA Pemkab TTU Rp 1,5 Miliar Dibiarkan Terbengkalai

Lakmas CW NTT: TPA Pemkab TTU Rp 1,5 Miliar Dibiarkan Terbengkalai

TPA Sampah TTU yang Tak Terpakai, Sebuah Masalah Lingkungan dan Hukum

Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW) NTT mengungkapkan kekhawatiran terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Meskipun TPA ini dibangun sejak tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp1,5 miliar dari Dinas Lingkungan Kabupaten TTU, hingga saat ini belum digunakan secara efektif.

TPA tersebut memiliki luas lahan sekitar 7 hektare dan dilengkapi pagar keliling. Namun, meski sudah berdiri selama beberapa tahun, TPA ini tidak berfungsi sesuai harapan. Direktur LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa dalam kunjungan ke lokasi pada akhir tahun 2025 lalu, terdapat dua bangunan permanen yang sedang dibangun di area tersebut. Salah satu bangunan di bagian selatan disebut sebagai Mes Pegawai, sementara yang lain di bagian utara digadang-gadang sebagai tempat pengolahan sampah.

Menurut informasi dari warga setempat, truk sampah milik Pemkab TTU sering membuang sampah di TPA tersebut setiap jam kerja antara pukul 10.00 WITA hingga 11.00 WITA. Lokasi TPA ini berada tepat di pinggir jalan umum arah menuju Desa Tublopo, sekitar 5 kilometer dari Bundaran Tugu Kilometer 9. Bau busuk yang menyengat sering tercium ketika pengguna jalan melintas di sekitar lokasi tersebut.

Viktor menyoroti adanya undang-undang yang mengatur tentang pembuangan sampah oleh pemerintah daerah (Pemda). Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemda dilarang membuang sampah di luar TPA. Jika melanggar, Pemda dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Sanksi administratif yang bisa diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) antara lain teguran lisan atau tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi pembuangan ilegal, paksaan pemerintah dengan pengawasan ketat, serta denda administratif. Sementara itu, sanksi pidana akan diberikan jika pelanggaran mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan yang serius.

Ancaman pidana ini ditujukan kepada individu yang bertanggung jawab, bukan institusi Pemda secara keseluruhan. Pengelola sampah yang sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Kepala daerah yang mengabaikan sanksi administratif dan menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat pidana dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

LAKMAS Cendana Wangi (CW) NTT mencoba melakukan konfirmasi terhadap Pemerintah Kabupaten TTU, khususnya Dinas Lingkungan Kabupaten TTU, terkait kondisi TPA yang masih belum dimanfaatkan. Namun, hingga saat ini, respons dari pihak terkait belum diperoleh. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sampah yang optimal dan sesuai aturan hukum.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan