Lalu Munawir Haris Dipecat sebagai PNS Lombok Tengah

Lalu Munawir Haris Dipecat sebagai PNS Lombok Tengah

Pemecatan ASN di Lombok Tengah Akibat Pelanggaran Disiplin Berat

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah resmi mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap Lalu Munawir Haris, seorang guru SMPN 2 Praya Timur yang juga dikenal sebagai Wink Haris. Keputusan ini diambil karena ia dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat setelah tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, membenarkan adanya keputusan tersebut. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 346 Tahun 2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, ditandatangani pada 20 November 2025. SK ini menjadi dasar hukum bagi tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah.

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati sudah melakukan pendalaman. Setelah itu diterbitkan SK pemberhentian,” ujar Firman, Senin (8/12).

Sebelum keputusan dijatuhkan, pemerintah daerah telah melakukan serangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan. Sidang disiplin melibatkan kepala sekolah serta perwakilan Dinas Pendidikan untuk memastikan kebenaran alasan ketidakhadiran Wink Haris.

“Hasil penjelasan kepala sekolah dan pihak Dikbud, memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” ungkap Firman.

Ketidakhadiran tanpa alasan jelas itu masuk kategori pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada tahap konfirmasi, Munawir Haris disebut tidak membantah temuan tersebut.

“Kami konfirmasi langsung dan yang bersangkutan mengakui. Jadi tidak ada bantahan. Atas dasar itu, kami mengambil keputusan untuk memecat saudara Munawir Haris sebagai PNS,” tegas Firman.

Ia menambahkan, pemberhentian dengan hormat tersebut dilakukan sesuai ketentuan berlaku, kecuali pelanggaran melibatkan tindak pidana dengan hukuman di atas dua tahun.

Diketahui, Lalu Munawir Haris juga merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. Namun, Firman menegaskan bahwa keputusan pemecatan murni berdasarkan pelanggaran disiplin sebagai ASN.

Proses Pengambilan Keputusan

Proses pengambilan keputusan pemberhentian Wink Haris berlangsung secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan:

  • Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap alasan ketidakhadiran Wink Haris.
  • Sidang disiplin dihadiri oleh kepala sekolah dan perwakilan Dinas Pendidikan.
  • Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Wink Haris tidak pernah masuk kantor selama lebih dari 10 hari berturut-turut.
  • Wink Haris tidak membantah temuan tersebut saat konfirmasi langsung dilakukan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi, keputusan pemberhentian dijatuhkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Konsekuensi dan Implikasi

Pemecatan ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem disiplin dalam instansi pemerintah bekerja. Keputusan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan direspons sesuai dengan aturan yang berlaku, terlepas dari posisi atau jabatan seseorang.

  • Pelanggaran disiplin berat akan dihukum dengan pemberhentian dengan hormat.
  • Proses pemeriksaan dan konfirmasi dilakukan secara objektif dan transparan.
  • Pemecatan dilakukan hanya jika ada bukti kuat dan pengakuan dari pihak yang bersangkutan.
  • Tidak ada intervensi eksternal dalam proses pengambilan keputusan.

Komentar dari Pihak Terkait

Firman menyampaikan bahwa keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemecatan dilakukan tanpa mempertimbangkan status sosial atau jabatan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

  • Pemecatan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Pihak terkait seperti kepala sekolah dan Dinas Pendidikan turut serta dalam proses pemeriksaan.
  • Tidak ada indikasi adanya kesalahan atau kekeliruan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan