
Tren Perceraian di Kabupaten Sidoarjo Mengkhawatirkan
Kabupaten Sidoarjo menutup tahun 2025 dengan perhatian serius terhadap isu ketahanan keluarga. Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah perceraian, dengan mayoritas kasus berasal dari gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Data yang dirangkum oleh PA Sidoarjo sepanjang Januari hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 3.408 perempuan resmi menjadi janda baru.
Dari total tersebut, sebanyak 2.591 perkara merupakan cerai gugat dan 817 perkara adalah cerai talak. Dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa semakin banyak perempuan yang berani mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak sehat atau tidak memberikan kebahagiaan. Perubahan ini juga mencerminkan pergeseran pola pikir masyarakat terhadap hak-hak perempuan dalam hubungan rumah tangga.
Tren ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, karena dampak perceraian tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh masalah ekonomi dan psikologis keluarga, khususnya bagi perempuan dan anak-anak. Persoalan ini menjadi tantangan besar dalam menjaga stabilitas sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian masih didominasi oleh konflik rumah tangga yang berlangsung lama. Menurutnya, sebagian besar perkara yang dikabulkan oleh majelis hakim dilandasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.
“Alasan terbesar perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan, jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 perkara. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba, tetapi konflik yang sudah lama dan tidak menemukan solusi,” ujar Bayu, Kamis (1/1/2026).
Selain konflik rumah tangga, PA Sidoarjo juga mencatat beberapa faktor lain yang turut berkontribusi pada tingginya angka perceraian, meskipun jumlahnya relatif kecil. Dari data yang diperoleh, tercatat 88 perkara perceraian disebabkan oleh pasangan yang meninggalkan rumah tangga, satu perkara terkait poligami, dan satu perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bayu menilai bahwa meskipun secara angka kasus-kasus tersebut tidak dominan, namun tetap menjadi sinyal sosial yang perlu mendapat perhatian serius.
“Kasus ditinggal pasangan atau KDRT memang sedikit, tetapi ini menjadi peringatan bahwa masih ada persoalan serius di ranah domestik yang harus ditangani sejak dini, bukan ketika sudah sampai ke pengadilan,” pungkasnya.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingginya Angka Perceraian
-
Konflik Rumah Tangga:
Konflik yang terjadi secara terus-menerus dan tidak terselesaikan menjadi penyebab utama perceraian. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang muncul dalam hubungan suami-istri sering kali tidak diatasi secara efektif, sehingga memicu keputusan untuk berpisah. -
Pergi atau Meninggalkan Pasangan:
Sejumlah kasus perceraian terjadi karena salah satu pasangan memilih untuk pergi dari rumah tangga tanpa adanya komunikasi atau kesepakatan bersama. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan seperti ketidakpuasan, konflik emosional, atau masalah ekonomi. -
Poligami:
Meskipun jumlahnya sangat sedikit, kasus perceraian yang terkait dengan poligami menunjukkan bahwa praktik ini masih menjadi isu yang sensitif dalam masyarakat. Kehadiran poligami dapat memicu ketidakpuasan dan ketegangan dalam hubungan. -
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):
KDRT merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sangat merusak hubungan rumah tangga. Kasus ini tidak hanya membahayakan fisik korban, tetapi juga berdampak psikologis yang berkepanjangan.
Upaya untuk Mengatasi Masalah Perceraian
Perlu adanya upaya sistematis dan kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga konseling, dan masyarakat, untuk mencegah meningkatnya angka perceraian. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:
- Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya komunikasi dan pemecahan masalah dalam rumah tangga.
- Penyediaan layanan konseling dan bantuan hukum bagi pasangan yang mengalami konflik.
- Edukasi tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, serta perlindungan terhadap korban KDRT.
- Penguatan sistem hukum untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perceraian secara adil dan manusiawi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar