Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Tindak Lanjuti Kasus SP3AT Fiktif
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menunjukkan perhatian serius terhadap maraknya penggunaan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif yang digunakan untuk mengklaim lahan perkebunan, khususnya kelapa sawit. Fenomena ini muncul di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan kini menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa pola penyalahgunaan SP3AT fiktif bukan lagi hal baru. Dokumen yang seharusnya menjadi dasar administrasi kepemilikan lahan itu kerap digunakan untuk memperkuat klaim perkebunan. Meskipun pada faktanya diduga tidak sah atau tidak sesuai dengan peraturan.
Memang fenomena SP3AT fiktif seperti saat ini banyak ditemui di Kabupaten Bangka Selatan, ujar Sabrul Iman.
Menurutnya, sebagian dokumen tersebut bahkan dipakai untuk mengurus legalitas kepemilikan perkebunan kelapa sawit dan berbagai klaim lahan lainnya. Dia menegaskan, Kejaksaan tidak akan tinggal diam bila ada indikasi tindak pidana dalam penggunaan SP3AT tersebut. Setiap laporan yang masuk akan dianalisis, dan bila memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, proses hukum dipastikan berjalan.
Apabila terindikasi seperti itu dan laporannya cukup bukti akan kita tindak lanjuti, tegas Sabrul Iman.
Mantan Bupati dan Camat Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan mantan bupati dan mantan camat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik bidang pidana khusus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi. Termasuk pengumpulan alat bukti dalam perkara yang diduga melibatkan mafia tanah setempat.

Dua tersangka tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan. Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi.
Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Penetapan Tersangka dan Alasan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengatakan dua tersangka tersebut yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias (JN) dan mantan Camat Lepar Pongok periode 2016-2019, Dodi Kusumah (DK). Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka, ujar dia.
Menurutnya kasus yang menjerat kedua mantan pejabat ini diduga terkait penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT secara melawan hukum. SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 20172024. Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah.
Uang Rp45,964 Miliar yang Diterima Tersangka
Penyidik mengungkap bahwa pada kurun waktu tahun 20192021, tersangka Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang itu diberikan secara bertahap sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer.
Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM. Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum. Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.
Bahkan sama sekali tidak terdaftar dalam buku register tanah kantor Kecamatan Lepar, jelas Sabrul Iman.

Perizinan lain yang dijanjikan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif. Akibatnya, hingga kini saksi JM tidak dapat menguasai lahan tersebut. Bahkan rencana pembangunan tambak udang ditolak warga setempat di dua desa yang menjadi lokasi lahan. Penyidik menegaskan bahwa tindakan tersangka Justiar Noer menerima uang dari saksi JM untuk kepentingan memuluskan legalitas lahan merupakan perbuatan melawan hukum.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggara negara meminta atau menerima sesuatu dengan memanfaatkan jabatan. Tindakan itu juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Subsidair Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jadi tersangka JN menyalahgunakan kekuasaannya sebagai bupati aktif saat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, urainya.
Potensi Tersangka Baru
Penetapan dua tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan di Kecamatan Lepar belum menjadi akhir penyelidikan. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan masih terus memburu alat bukti tambahan yang berpotensi menyeret pihak lain sebagai tersangka baru. Pasalnya, diprediksi masih terdapat beberapa orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara yang menyeret Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas untuk mengungkap siapa saja yang turut menikmati aliran dana dugaan korupsi. Maupun pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dokumen lahan berupa Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT fiktif lahan seluas 2.299 hektare di Kecamatan Lepar. Di mana dalam perkara tersebut mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar periode 20162019 sekaligus aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Dodi Kusumah menjadi tersangka.
Saat ini penyidikan khusus baru dua tersangka. Kita cari alat bukti kepada siapapun yang berkaitan dan harus mempertanggungjawabkan. Terutama siapa saja yang menikmati uang ini, ujar dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar