Lelaki Selingkuh 5 Tahun, Masukkan Selingkuhan ke Kartu Keluarga, AKBP Basuki Tolak Dipecat dari Pol

Lelaki Selingkuh 5 Tahun, Masukkan Selingkuhan ke Kartu Keluarga, AKBP Basuki Tolak Dipecat dari Polri

Banding AKBP Basuki Terkait Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki mengajukan banding ke Mabes Polri terkait sanksi yang diberikan setelah dipecat dari jabatannya. Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Jateng ini menolak pemberhangan dengan tidak hormat (PTDH) setelah terseret dalam kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto, saat ini pihaknya masih menunggu dokumen banding dari AKBP Basuki. "Karena dia merupakan perwira menengah, berkas banding tersebut akan dikirimkan ke Mabes Polri," ujarnya.

Artanto menjelaskan bahwa AKBP Basuki diberi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran yang meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti dari pelanggaran tersebut adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncak dari pelanggaran tersebut adalah kematian perempuan berinisial L. Kasus ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri.

Merujuk pada pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu PTDH dan sanksi administratif yakni penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari. "Putusan itu diambil setelah komisi sidang memeriksa tujuh orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tuturnya.

Sebelumnya, AKBP Basuki menjalani sidang secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan. Ia terseret dalam pelanggaran tersebut karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda tersebut sebelumnya ditemukan tewas saat berada di satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang bertanya-tanya bagaimana seorang perwira polisi bisa terlibat dalam hubungan yang menyebabkan kematian seorang dosen. Selain itu, masyarakat juga khawatir tentang bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus seperti ini.

Selain itu, ada juga beberapa pihak yang mempertanyakan apakah sanksi yang diberikan kepada AKBP Basuki sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada yang berpendapat bahwa sanksi PTDH terlalu berat, sementara ada juga yang merasa bahwa sanksi tersebut pantas diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap korban.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap berpegang pada aturan yang berlaku dan akan menunggu hasil dari banding yang diajukan oleh AKBP Basuki. Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir yang dikeluarkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan