
Proses Pembebasan Lahan untuk Proyek Tol Getaci
Tahun 2025 akan segera berakhir dalam hitungan hari. Artinya, proyek Tol Getaci akan memasuki tahun 2026, di mana proyek jalan tol ke wilayah Priangan Timur itu akan segera dilelang. Kabar ini menjadi harapan bagi warga Jawa Barat, khususnya masyarakat Priangan Timur yang telah lama menantikan kehadiran jalan tol.
Menjelang lelang pada tahun 2026, sejauh mana proses pembebasan lahan untuk proyek Tol Getaci?
Saat ini, proses pembebasan lahan masih fokus di segmen Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi di wilayah Garut Utara. Hal ini didasarkan pada izin penetapan lokasi (Penlok) yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.
Apa Itu Penlok?
Penlok atau Penetapan Lokasi adalah sebuah keputusan pemerintah yang menetapkan lokasi spesifik untuk suatu pembangunan yang memerlukan pengadaan tanah, seperti jalan tol atau proyek infrastruktur lainnya. Izin penlok memberikan dasar hukum, kepastian, dan mencegah spekulasi tanah dengan membatasi jual beli hanya kepada negara.
Penlok menjadi izin pelaksanaan dan bagian dari tahapan persiapan dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melibatkan Gubernur atau Bupati/Wali Kota. Penlok berada dalam tahap persiapan pengadaan tanah, yang diatur dalam undang-undang, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur/Bupati/Wali Kota) setelah studi kelayakan, seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018.
Status Penlok Tol Getaci
Sebelumnya, Pemprov Jabar di era Gubernur Ridwan Kamil menyatakan bahwa izin penlok proyek Tol Getaci untuk segmen Gedebage hingga Garut utara sudah keluar. Sehingga proses pembebasan lahan sudah berjalan sejak tahun 2022 di segmen ini, tepatnya dari Gedebage (Kota Bandung) hingga Kecamatan Banyuresmi (Kabupaten Garut).
Namun, dalam laman pu.go.id pada tahun 2022, Kementerian PUPR mengatakan bahwa di tahun 2022, penetapan penlok tahap pertama sudah ada dari Gubernur Jawa Barat. Saat itu, mereka masih menunggu penlok Tahap kedua dari Pemda Jawa Tengah. Baru setelah ada penlok, proses pembebasan lahan bisa dimulai, seperti sosialisasi dan musyawarah.
Rencana Pembangunan Tol Getaci
Dalam perencanaan awal, pembangunan Tol Getaci akan dibagi ke dalam dua tahap, yaitu Gedebage – Tasikmalaya sepanjang 95,52 kilometer dan tahap 2 Tasikmalaya-Cilacap sepanjang 111,11 kilometer. Rute jalan tol ini akan berada di wilayah Jawa Barat sepanjang 169,09 kilometer, dan di wilayah Jawa Tengah sepanjang 37,56 kilometer saja. Artinya, izin penlok yang akan dikeluarkan Pemda Jawa Tengah hanya untuk kebutuhan lahan rute jalan tol sepanjang 37,56 kilometer saja.
Kendala dalam Proses Pembebasan Lahan
Namun, dalam proses pembebasan lahan di lapangan, penlok proyek Tol Getaci masih menjadi kendala. Hal itu dikemukakan oleh mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Muhamad Rahman. Menurutnya, pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Garut masih menghadapi sejumlah kendala.
Dalam pernyataan sebelumnya sekitar Juni 2025, Rahman mengatakan bahwa hingga saat ini proses penetapan lokasi (penlok) di beberapa kecamatan belum rampung, sementara pembayaran ganti rugi lahan juga masih berlangsung secara bertahap.
Menurutnya, ketika itu, penlok untuk wilayah yang dilintasi proyek tol, seperti Kecamatan Banyuresmi, Garut Kota, dan Cilawu, masih dalam tahap perencanaan. “Belum ada penloknya, masih tahap perencanaan saja. Kami di BPN sifatnya hanya sebagai pelaksana, menunggu instruksi dari pihak yang memiliki kewenangan menetapkan lokasi,” ujarnya ketika itu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar