Lewat surat, anak Riza Chalid minta masyarakat lihat kasusnya secara utuh, singgung soal fitnah

Lewat surat, anak Riza Chalid minta masyarakat lihat kasusnya secara utuh, singgung soal fitnah
Ringkasan Berita:
  • Kerry Adrianto Riza meminta publik menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina secara utuh berdasarkan fakta persidangan.
  • Ia mengajak masyarakat menyaksikan proses persidangan secara lengkap melalui siaran YouTube tim kuasa hukumnya agar sikap dibentuk berdasarkan fakta, bukan fitnah.
  • Jaksa mendakwa Kerry merugikan negara Rp2,9 triliun dan memperkaya diri serta pihak lain melalui pengadaan sewa kapal dan terminal BBM selama 2014–2024.
 

nurulamin.pro, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Kerry Adrianto Riza, meminta masyarakat melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan.

Adapun hal itu disampaikan Kerry melalui sebuah surat ditulis tangan yang dititipkan ke kuasa hukumnya, setelah persidangan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, pada Selasa (13/1/2026) malam.

"Teman-teman, hari ini adalah sidang ke-14 saya. Dan dari seluruh persidangan, 38 saksi sudah dipanggil jaksa dan tidak ada satu pun yang bilang bahwa saya melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan saya," kata Kerry dalam suratnya.

Kerry harap masyarakat untuk melihat perkara yang menjeratnya secara utuh berdasarkan fakta persidangan.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat menyaksikan secara penuh proses persidangan yang diunggah akun kanal YouTube tim pengacaranya.

"Mari kita membuat sikap berdasarkan fakta, bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.

Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. (*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan