Lihat alasan BI tetapkan suku bunga 4,57% hingga akhir 2025

Kebijakan BI-Rate Tetap Stabil di 4,75% untuk Jaga Stabilisasi Ekonomi


Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2025 memutuskan untuk mempertahankan suku bunga atau BI-Rate sebesar 4,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di level 3,75%, dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan sebesar 5,5%. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tantangan global yang masih tinggi.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa keputusan ini konsisten dengan strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Kami akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan prakiraan inflasi 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5% plus minus 1%, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” ujar Perry dalam konferensi pers.

Pelonggaran Kebijakan Makroprudensial Diperkuat

Sejalan dengan kebijakan moneter, pelonggaran kebijakan makroprudensial diperkuat dengan meningkatkan efektivitas pemberian likuiditas kepada perbankan. Tujuannya adalah untuk mempercepat penurunan suku bunga dan meningkatkan pertumbuhan kredit/pembiayaan ke sektor riil, terutama sektor-sektor prioritas pemerintah.

Selain itu, kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui:

  • Perluasan akseptasi pembayaran digital.
  • Penguatan struktur industri sistem pembayaran.
  • Peningkatan daya tahan infrastruktur sistem pembayaran.

Langkah-Langkah Strategis untuk Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Bank Indonesia mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. Strategi ini disertai dengan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

  2. Penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas melalui:

  3. Mengelola struktur suku bunga instrumen moneter.
  4. Mengoptimalkan penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
  5. Membeli SBN di pasar sekunder secara terukur.

  6. Pemberian remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas untuk penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil. Besaran remunerasi pada excess reserves ditetapkan sebesar 25 bps di bawah tingkat suku bunga Deposit Facility, yakni sebesar 3,50%.

  7. Penguatan implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka optimalisasi intermediasi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

  8. Penguatan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respons perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.

  9. Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026, termasuk batas minimum pembayaran oleh pemegang KK dan nilai denda keterlambatan.

  10. Penguatan strategi akseptasi digital tahun 2026, melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dan Tourist Travel Pack di destinasi wisata, serta perluasan implementasi QRIS Tap di sektor transportasi dan ritel.

  11. Penguatan ketersediaan dan kelancaran sistem pembayaran tunai dan nontunai di seluruh wilayah NKRI untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

  12. Penguatan dan perluasan kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

Sinergi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Bank Indonesia juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan Pemerintah diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan