Literasi Al-Quran, Kunci Sukses Karier Guru PAI

Kemenag Perkuat Kompetensi Guru PAI dengan Literasi Al-Quran

Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan materi literasi Al-Quran sebagai syarat utama dalam rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karier guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran agama di tingkat dasar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Amin Suyitno menjelaskan bahwa kompetensi membaca Al-Quran akan terintegrasi langsung dalam seluruh siklus pengelolaan guru. Ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi ini harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi hingga penilaian kinerja guru PAI.

"Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al-Quran harus menjadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI," ujar Amin.

Data yang Mengkhawatirkan

Hasil asesmen terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB menunjukkan bahwa sebanyak 58,26 persen berada pada kategori dasar dalam membaca Al-Quran. Dari jumlah tersebut, 30,4 persen berada pada kategori madya, sedangkan hanya 11,3 persen yang mencapai kategori mahir.

Rata-rata Indeks membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat sebesar 57,17. Angka ini menunjukkan bahwa pemahaman hukum bacaan tajwid menjadi aspek yang paling membutuhkan penguatan.

Data ini dikumpulkan melalui metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Tahfidz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta dengan tingkat kepercayaan tinggi pada agregat nasional dan daerah.

Pendekatan yang Tepat

Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir setuju dengan arah kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini tepat karena menyentuh akar mutu pembelajaran. Ia menilai bahwa masalah utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi juga pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Quran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Quran kepada siswa akan ikut terdampak. Ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Al-Qur’an siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” ujar Munir.

Strategi yang Diterapkan

Melalui kebijakan ini, Kemenag akan melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, orientasi sertifikasi guru PAI akan diperkuat. Kedua, standar kompetensi berbasis literasi Al-Quran akan disusun. Ketiga, kemitraan dengan pesantren dan PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) akan diperkuat.

Selain itu, sistem evaluasi berkala akan dibangun melalui asesmen nasional sebagai mekanisme kendali mutu berkelanjutan.

Fokus pada Penguatan Dasar

Dengan penerapan kebijakan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kualitas pengajaran PAI secara keseluruhan. Penekanan pada literasi Al-Quran diharapkan mampu memberikan fondasi yang kuat bagi guru dan siswa dalam memahami serta mengamalkan nilai-nilai Al-Quran.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk memastikan bahwa semua guru PAI memiliki kompetensi dasar yang memadai, sehingga mampu memberikan pembelajaran yang efektif dan bermakna bagi siswa.

Masa Depan Pembelajaran PAI

Dengan integrasi literasi Al-Quran dalam proses rekrutmen dan sertifikasi, Kemenag menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia. Harapan besar ditempatkan pada para guru PAI sebagai pelaku utama dalam proses transfer ilmu dan nilai-nilai Al-Quran kepada generasi muda.

Dengan perbaikan kompetensi dasar, diharapkan nantinya siswa akan lebih mudah memahami dan menghayati Al-Quran, sehingga membentuk generasi yang lebih beriman dan berilmu.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan