LPSK Terima Banyak Permohonan Perlindungan dari Jakarta

LPSK Menerima Lebih dari 13 Ribu Permohonan Pelindungan pada Tahun 2025

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah permohonan pelindungan yang diterima selama tahun 2025. Secara keseluruhan, lembaga tersebut menerima sebanyak 13.027 permohonan pelindungan sepanjang tahun lalu. Angka ini meningkat sebesar 27,51 persen dibandingkan dengan jumlah permohonan pada tahun 2024 yang tercatat sebanyak 10.217.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan bahwa DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan total 3.610 permohonan. Diikuti oleh Jawa Barat dengan 1.935 permohonan, Jawa Timur dengan 1.248 permohonan, serta Jawa Tengah dengan 1.120 permohonan.

Peningkatan Permohonan untuk Tiga Jenis Tindak Pidana

Terdapat tiga jenis tindak pidana yang mengalami kenaikan signifikan dalam jumlah permohonan pelindungan. Pertama, kasus tindak pidana korupsi meningkat hingga mencapai 203 permohonan. Kedua, tindak pidana penganiayaan berat mengalami peningkatan dari 44 permohonan pada 2024 menjadi 119 permohonan pada 2025. Terakhir, tindak pidana kekerasan seksual juga melonjak dari 1.296 kasus pada 2024 menjadi 1.776 kasus pada 2025.

Sri Suparyati menjelaskan bahwa permohonan pelindungan tidak hanya berasal dari kasus-kasus yang viral, tetapi juga dari perkara-perkara yang kurang mendapat perhatian publik. Hal ini menunjukkan bahwa banyak korban yang membutuhkan perlindungan namun belum terdeteksi secara luas.

Berbagai Bentuk Pelindungan yang Diberikan

Jenis pelindungan yang diakses oleh korban sangat beragam. Mulai dari hak atas keamanan berupa pelindungan fisik, bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga fasilitasi restitusi. Pelindungan ini bertujuan untuk membantu korban mengatasi penderitaan akibat tindak pidana, seperti luka fisik, cacat, gangguan psikologis, dan kehilangan pekerjaan.

LPSK telah memberikan pelindungan kepada sebanyak 8.843 orang dan memberikan 11.162 layanan pelindungan. Meskipun angka ini menunjukkan komitmen lembaga dalam melindungi korban, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa masih ada beberapa permohonan yang belum diproses sepenuhnya.

Proses Penelaahan Masih Berlangsung

Beberapa permohonan yang masuk pada akhir November dan Desember 2025 masih dalam proses penelaahan. “Proses penelaahan permohonannya masih berlanjut,” ujar Susilaningtias. Hal ini menunjukkan bahwa LPSK terus berupaya untuk memastikan setiap permohonan diperiksa secara lengkap dan adil.

Dengan peningkatan jumlah permohonan pelindungan, LPSK diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan efisiensi dalam melayani korban tindak pidana. Selain itu, pentingnya kesadaran masyarakat akan hak-hak korban dan perlunya perlindungan yang memadai juga harus terus ditingkatkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan