MA menegaskan hakim berwenang menerima atau menolak pengakuan bersalah dalam UU KUHAP baru

Penjelasan Mahkamah Agung Mengenai Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru

Mahkamah Agung (MA) telah memberikan penjelasan terkait hakim yang memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diajukan oleh terdakwa. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang mengatur bahwa pengakuan bersalah harus dinilai secara cermat oleh hakim.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa Pasal 78 ayat (8) dari KUHAP baru menegaskan bahwa hakim wajib memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa adanya paksaan, serta dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Dalam pernyataannya, Yanto menyebutkan bahwa ketentuan ini memberi hak khusus kepada hakim untuk menyetujui atau menolak pengakuan bersalah tersebut, sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan.

Peraturan Teknis untuk Mendukung Pelaksanaan KUHAP

Yanto menambahkan bahwa aturan mengenai pengakuan bersalah merupakan hal baru dalam KUHAP, sehingga diperlukan aturan teknis sebagai panduan bagi hakim dalam proses penilaian. Untuk itu, MA sedang menyiapkan regulasi teknis yang disusun oleh kelompok kerja (Pokja) internal. Pokja tersebut bertugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHAP dalam bentuk peraturan MA.

“Mahkamah Agung saat ini sedang menugaskan tim teknis POKJA, POKJA KUHP dan KUHAP, dengan tugas antara lain menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHAP dalam bentuk peraturan MA,” ujarnya.

Peran Hakim dalam Menilai Pengakuan Bersalah

Menurut Yanto, keberadaan mekanisme penilaian ini memperkuat posisi hakim sebagai pengambil keputusan akhir atas sah atau tidaknya pengakuan bersalah dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP

Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP yang menetapkan beberapa syarat agar mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana tertentu. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  • Terdakwa bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

Selain itu, ayat (8) Pasal 78 menyatakan bahwa hakim wajib menilai apakah pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari terdakwa. Hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan apakah pengakuan tersebut sah atau tidak dalam proses peradilan.

Pentingnya Proses Penilaian oleh Hakim

Proses penilaian oleh hakim sangat penting karena menjamin keadilan dalam proses hukum. Dengan memastikan bahwa pengakuan bersalah dilakukan secara sukarela dan dengan pemahaman penuh, maka proses peradilan akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, hal ini juga membantu menghindari adanya tekanan atau manipulasi dalam proses pengakuan bersalah.

Dengan adanya aturan dan regulasi teknis yang jelas, diharapkan proses pengakuan bersalah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan