
Penyusunan Aturan Teknis Pengakuan Bersalah oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) saat ini sedang mempersiapkan aturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi hakim dalam menerapkan pasal pengakuan bersalah yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan ini diatur dalam Undang-Undung Nomor 20 Tahun 2025 dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan mekanisme pengakuan bersalah berjalan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak terdakwa.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa penyusunan aturan teknis tersebut dilakukan oleh kelompok kerja (pokja) internal MA. Tim pokja ini terdiri dari beberapa unit seperti POKJA KUHP dan KUHAP, dengan tugas utama menyusun peraturan teknis pelaksanaan KUHAP dalam bentuk peraturan MA.
“Saat ini MA sedang mengenjot tim teknis POKJA, POKJA KUHP dan KUHAP. Salah satu tugas mereka adalah menyusun aturan teknis pelaksanaan KUHAP dan KUHAP dalam bentuk peraturan MA,” ujar Yanto saat dihubungi.
Dalam aturan teknis yang sedang disiapkan, hakim akan memiliki kewenangan khusus untuk menilai dan memutuskan apakah pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa dapat diterima atau justru harus ditolak. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap adil dan tidak disalahgunakan.
“Dengan adanya penilaian hakim, maka hakim dapat menolak atau menerima pengakuan bersalah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ketentuan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP
Pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Pasal ini menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mekanisme tersebut dapat diterapkan. Berikut bunyi Pasal 78 KUHAP:
(1) Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan: * a. baru pertama kali melakukan tindak pidana; * b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau * c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Selain itu, KUHAP juga memberikan peran penting kepada hakim dalam menilai keabsahan pengakuan bersalah yang diajukan terdakwa. Dalam pasal ini, dijelaskan bahwa:
(8) Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.
Peran Penting Hakim dalam Pengakuan Bersalah
Hakim memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pengakuan bersalah yang diajukan oleh terdakwa benar-benar dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa tekanan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan dalam proses peradilan.
Aturan ini juga dimaksudkan agar mekanisme pengakuan bersalah tidak digunakan secara sembarangan atau disalahgunakan. Dengan adanya aturan teknis yang jelas, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan efektif.
Langkah-Langkah yang Dilakukan oleh MA
MA telah membentuk tim teknis yang akan bekerja secara intensif untuk menyusun aturan teknis tersebut. Tim ini akan memastikan bahwa semua ketentuan dalam KUHAP diimplementasikan dengan tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Selain itu, MA juga akan melakukan sosialisasi kepada para hakim dan pihak terkait agar mereka memahami dan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan memperkuat sistem peradilan di Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar