Surabaya – Organisasi Madura Asli Sedarah (Madas) menilai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melanggar etik dalam menjalankan tugasnya. Hal ini muncul setelah Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) di rumahnya.
Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik menyatakan bahwa kinerja Armuji, yang telah menjabat dua periode sebagai wakil kepala daerah, perlu dievaluasi. Menurut data yang dikumpulkan oleh Madas, beberapa sidak yang dilakukan Armuji tidak menghasilkan penyelesaian, justru memperburuk situasi.
“Wakil Wali Kota Surabaya melakukan sidak justru memunculkan kegaduhan, tidak menemukan titik temu. Salah satunya, bagaimana sih perkaranya Permadi dulu yang di Medokan Ayu, sampai hari ini tidak sama penanganannya. Kedua, pernah dulu bertengkar dengan Kabag Kapolres Surabaya,” ujar Taufik di Polda Jatim, Senin (5/1).
Menurut Taufik, banyaknya sidak yang berujung pada kegaduhan harus segera dievaluasi oleh DPRD Kota Surabaya. Ia menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja wakil wali kota.
“Ini yang seharusnya dilakukan evaluasi oleh DPRD Kota Surabaya sebagai lembaga legislasi,” katanya.
Aspirasi tersebut, kata Taufik, telah disampaikan kepada DPRD dalam bentuk aduan. Pihaknya juga meminta agar Armuji segera diganti sebagai wakil wali kota.
“Kami meminta DPRD mengambil sikap dan keputusan kelembagaan DPRD, salah satu caranya menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dan azas pemerintahan dan mengusulkan pergantian wakil wali kota Surabaya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” tambah Taufik.
Taufik juga mempertanyakan dasar pelaksanaan sidak yang dilakukan Armuji. Menurutnya, sidak tersebut seharusnya dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Wali Kota Surabaya.
“Secara administratif dan tata negara, posisi wakil wali kota bersifat pasif sehingga setiap tindakan yang dilakukan harus melalui koordinasi dengan wali kota,” ujarnya.
Dia menambahkan, sidak yang dilakukan Armuji harus dianalisis oleh anggota legislatif. Apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Surabaya? Jika ya, apakah sudah ada koordinasi dengan Wali Kota? Apakah ada laporan?
“Wakil itu sifatnya pasif. Kalau dibaca dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, setiap tindak tanduknya harus ada laporan kepada wali kota,” ucap Taufik.
Pernyataan dari Madas ini menunjukkan bahwa mereka merasa kebijakan dan tindakan yang diambil oleh Armuji tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka menilai bahwa tindakan Armuji tidak hanya menciptakan ketidakstabilan, tetapi juga memicu keraguan terhadap kompetensi dan integritasnya sebagai pejabat publik.
Selain itu, Madas menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Mereka menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh wakil wali kota harus didasarkan pada koordinasi dan laporan resmi kepada pihak yang berwenang.
Dalam konteks ini, Madas menyarankan agar DPRD lebih aktif dalam mengawasi kinerja wakil wali kota. Mereka menilai bahwa DPRD memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Madas antara lain:
- Evaluasi kinerja Armuji sebagai Wakil Wali Kota Surabaya.
- Penyelidikan terhadap sidak yang dilakukan Armuji dan dampaknya terhadap masyarakat.
- Pengambilan keputusan oleh DPRD terkait potensi pelanggaran etika dan azas pemerintahan.
- Peningkatan transparansi dan koordinasi dalam pengambilan keputusan oleh wakil wali kota.
Dengan demikian, Madas berharap agar DPRD dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kinerja wakil wali kota yang lebih baik dan berintegritas.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar