Magelang pulihkan pajak Rp1,75 miliar dengan pendekatan non-litigasi

Magelang pulihkan pajak Rp1,75 miliar dengan pendekatan non-litigasi

Pemulihan Tunggakan Pajak Daerah di Kota Magelang

Pemerintah Kota Magelang berhasil mencapai pencapaian penting dalam pengelolaan pajak daerah melalui pendampingan hukum non-litigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Dalam proses ini, sejumlah besar tunggakan pajak daerah sebesar Rp1.758.580.513 berhasil dipulihkan dan kini telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sehingga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Magelang.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang dengan Kejari, khususnya dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pencegahan, Penerangan, dan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum pada 23 Januari 2025.

Pendampingan Hukum Non-Litigasi

Kepala BPKAD Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menjelaskan bahwa pendampingan hukum diberikan setelah berbagai upaya penagihan reguler dilakukan secara maksimal namun belum membuahkan hasil. Menurutnya, secara umum kepatuhan wajib pajak di Kota Magelang cukup baik, tetapi ada sebagian kecil yang membutuhkan penanganan khusus.

Pendampingan ini dilakukan setelah kami menempuh berbagai langkah penagihan secara proporsional dan terukur. Dengan adanya dukungan Kejari, proses penyelesaian tunggakan bisa berjalan lebih efektif, ujar Nanang dalam pemaparan di Kantor Bank Jateng Cabang Magelang, Kamis (11/12/2025).

Dana Tunggakan Masuk ke Kas Daerah

Seluruh dana tunggakan yang berhasil dipulihkan telah disetorkan ke RKUD. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara BPKAD dan Kejari mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan PAD. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Kepala Kejari Kota Magelang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menambahkan bahwa pemulihan tunggakan dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan hukum difokuskan pada tiga sektor pajak, yaitu pajak air tanah, pajak restoran, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurut Atik, penanganan dilakukan melalui pemanggilan dan dialog dengan wajib pajak tanpa adanya tekanan.

Hasil ini menunjukkan sinergi yang baik antara Kejari dan Pemkot dalam memperkuat tata kelola. Sebagian besar wajib pajak akhirnya melunasi setelah diberikan pemahaman dan pendampingan, jelasnya.

Fokus pada Tiga Sektor Pajak

Penanganan tunggakan pajak dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan profesional. Dengan fokus pada tiga sektor utama, yakni pajak air tanah, pajak restoran, serta BPHTB, pemerintah daerah dan Kejari bekerja sama untuk memastikan bahwa wajib pajak memahami kewajibannya secara benar dan melunasinya secara mandiri.

Dalam proses ini, tidak hanya dilakukan penagihan, tetapi juga edukasi mengenai pentingnya pembayaran pajak sebagai bentuk kontribusi bagi kemajuan daerah. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang, baik bagi wajib pajak maupun bagi pemerintah daerah.

Kesimpulan

Kolaborasi antara BPKAD dan Kejari Kota Magelang membuktikan bahwa pendekatan non-litigasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Dengan pendekatan yang lebih ramah dan berbasis dialog, pemerintah daerah mampu memperkuat tata kelola keuangan sambil tetap menjaga hubungan yang harmonis dengan wajib pajak.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan