Mahasiswa Tuntut Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK

Mahasiswa Tuntut Pasal Penghinaan KUHP Baru ke MK

Mahasiswa Ajukan Uji Materiil terhadap Pasal Penghinaan dalam KUHP Baru

Sejumlah mahasiswa mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dua pasal yang digugat adalah Pasal 240 dan Pasal 241, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Gugatan ini menunjukkan kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut dapat membungkam kritik sah dan mengancam kebebasan berpendapat.

Tafsir Selera Penguasa

Dalam dalil permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa isi dua pasal tersebut memiliki kesamaan dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama yang telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007. Mereka menilai bahwa rumusan pasal baru ini rentan disalahgunakan karena tafsirnya bisa mengikuti selera penguasa. Hal ini membuat warga negara yang ingin menyampaikan kritik berpotensi dianggap melakukan penghinaan.

Menurut mereka, tidak adanya kepastian hukum untuk membedakan antara kritik sah dengan pernyataan bermuatan permusuhan atau kebencian menjadi salah satu kelemahan dari pasal-pasal tersebut.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 240 KUHP Baru mengatur pidana bagi orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, atau 3 tahun jika perbuatan tersebut berakibat kerusuhan. Sementara itu, Pasal 241 KUHP Baru mengatur penyebaran tulisan, gambar, rekaman, atau informasi bermuatan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 2 tahun.

Pemerintah Bantah Bungkam Kritik

Pemerintah menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa kritik merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, sementara yang dapat dipidana hanyalah penghinaan. Ia menekankan bahwa pasal tersebut termasuk delik aduan, sehingga hanya dapat diproses bila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara.

Yusril menyebut pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai momentum bersejarah. “Kita resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya.

Pakar Hukum: KUHP Baru Mengadopsi Konsep Keadilan Restoratif

Menurut Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, KUHP baru mengadopsi konsep keadilan restoratif. Ia menilai bahwa tujuan dari pasal penghinaan adalah menjaga martabat lembaga negara, bukan menjerat kritik masyarakat. Hal ini juga menandai arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan rehabilitasi daripada pemidanaan penjara.

Kritik Potensi Dinilai Kebencian

Kekhawatiran juga muncul dari kalangan jurnalis dan aktivis. Mereka menilai bahwa pasal penghinaan bisa menjerat orang yang menyampaikan kritik tajam, sehingga menimbulkan rasa was-was di masyarakat sipil. Kondisi ini membuat sebagian warga merasa tidak memiliki kepastian hukum dalam menyampaikan pendapat.

Gelombang Gugatan KUHP

Gugatan mahasiswa ini bukan satu-satunya. Mahkamah Konstitusi mencatat sudah ada 8 permohonan uji materi KUHP baru sejak Desember 2025, sebagian bahkan didaftarkan sebelum aturan efektif berlaku. Trend ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru.

Menanti Putusan MK

Gugatan mahasiswa ke MK memperlihatkan tarik-menarik antara kebebasan berpendapat dan upaya menjaga martabat pemerintah. Publik kini menanti putusan MK yang akan menentukan batas tegas antara kritik sah dan penghinaan, sebuah keputusan yang akan berpengaruh besar pada arah demokrasi Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan