Mahasiswa Tuntut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru ke MK, Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara

Mahasiswa Tuntut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru ke MK, Dianggap Ancam Kebebasan Berbicara

Mahasiswa Menggugat Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP Baru

Sembilan mahasiswa telah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Gugatan ini menyasar Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Para pemohon menilai bahwa kedua pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan berpendapat serta membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik. Mereka khawatir, ketentuan tersebut justru menjadi alat pembungkaman suara masyarakat di tengah iklim demokrasi yang semakin dinamis.

Dinilai Mirip dengan Pasal Kolonial yang Pernah Dibatalkan

Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa menyoroti kemiripan substansi Pasal 240 dan 241 KUHP baru dengan Pasal 154 dan 155 KUHP lama, yang sebelumnya telah dibatalkan MK melalui Putusan Nomor 6/PUU-V/2007. Menurut mereka, meskipun dikemas dalam redaksi baru, ruh pasal tersebut dinilai tetap sama, memberikan kewenangan luas kepada penguasa untuk menafsirkan kritik sebagai penghinaan.

“Tanpa batasan yang jelas, kritik terhadap kebijakan negara berpotensi dipersepsikan sebagai tindakan permusuhan atau kebencian,” demikian salah satu poin dalam dalil permohonan. Para pemohon menilai ketiadaan definisi tegas mengenai perbedaan kritik dan penghinaan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga warga bisa terjerat pidana hanya karena menyampaikan pendapat di ruang publik.

Ancaman Pidana dalam Pasal yang Digugat

Pasal 240 KUHP baru mengatur pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghina pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 3 tahun apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran tulisan, gambar, rekaman suara, atau informasi elektronik yang dianggap memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara. Kedua pasal inilah yang dinilai mahasiswa rawan disalahgunakan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

Pemerintah Klaim Tak Anti-Kritik

Menanggapi polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pasal penghinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa kebebasan berpendapat tetap dilindungi konstitusi.

Menurutnya, yang dapat dipidana hanyalah perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur penghinaan, bukan kritik. Yusril juga menekankan bahwa pasal penghinaan termasuk delik aduan, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pimpinan lembaga negara.

“Pemberlakuan KUHP nasional merupakan tonggak penting. Kita meninggalkan sistem hukum pidana kolonial menuju hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan,” ujar Yusril pada Jumat (2/1/2026).

Pakar Nilai KUHP Baru Usung Keadilan Restoratif

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai KUHP baru dirancang dengan pendekatan keadilan restoratif. Ia menyebut pasal penghinaan bertujuan melindungi martabat lembaga negara, bukan menutup ruang kritik publik. Menurutnya, arah pembaruan hukum pidana Indonesia kini lebih menitikberatkan pada pemulihan dan penyelesaian konflik secara proporsional, bukan semata-mata pemidanaan penjara.

Kekhawatiran Jurnalis dan Aktivis

Meski demikian, kekhawatiran masih mengemuka di kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan efek jera (chilling effect), membuat masyarakat ragu menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah. Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan dinilai dapat menciptakan rasa takut di ruang publik, terutama di media sosial dan media massa.

Gelombang Gugatan Terhadap KUHP Baru

Gugatan yang diajukan sembilan mahasiswa ini menambah daftar panjang uji materi terhadap KUHP nasional. Mahkamah Konstitusi mencatat setidaknya telah menerima delapan permohonan uji materi sejak Desember 2025, bahkan sebelum KUHP baru resmi berlaku. Hal ini mencerminkan tingginya perhatian dan kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal kontroversial dalam regulasi pidana terbaru tersebut.

Menanti Keputusan Penentu Arah Demokrasi

Kini, sorotan publik tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu batas tegas antara kritik yang sah dan penghinaan yang dapat dipidana. Keputusan tersebut tidak hanya berdampak pada implementasi KUHP baru, tetapi juga akan menjadi penanda penting bagi masa depan kebebasan berekspresi dan demokrasi di Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan