
Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang dikenal sebagai Mahfud MD, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyampaikan pendapatnya mengenai penahanan terdakwa Laras Faizati. Ia menyatakan bahwa dirinya ingin membantu Laras agar bisa dibebaskan dari tuntutan hukum yang sedang berlangsung.
Namun, menurut Mahfud, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena kasus Laras sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pengadilan harus dijaga dan tidak boleh campur tangan dari pihak mana pun.
Kita ingin menyelamatkannya, ingin membantunya agar tidak diadili. Karena dia tidak ikut demo, hanya membaca lalu bereaksi dengan mengucapkan innalillahi wa inna ilaihi rajiun, turut berduka, ujar Mahfud saat ditemui setelah menghadiri kegiatan serap aspirasi percepatan reformasi polri di USU, Medan, Jumat (12/12).
Sekarang kasus ini sudah masuk ke pengadilan, sehingga kita tidak boleh mencampuri apa pun. Pengadilan harus dijaga, tambah Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan beberapa usulan perbaikan kepada Polri. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus secara langsung, hanya dapat memberikan rekomendasi.
Tapi jika kasus sudah dibahas dan disampaikan, maka ada seorang Laras yang bekerja di Kantor Majelis Antar Parlemen, ditangkap terkait peristiwa akhir Agustus. Dan jumlah orang yang ditangkap oleh Polri di seluruh Indonesia cukup besar, yaitu 1.038 orang, jelas Mahfud.
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyisiran ulang terhadap siapa saja yang terlibat dalam provokasi kericuhan demo akhir Agustus lalu.
Di antaranya nanti akan ada yang dilepaskan, akan ada yang ditangguhkan. Tapi yang sudah masuk ke pengadilan, biarkan pengadilan yang melepas jika memang ia bersih, ucap Mahfud.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi 2025, Laras Faizati, berharap segera dibebaskan dari kasus yang menjeratnya. Hal itu ia sampaikan di sela-sela persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Ia mengaku khawatir dengan kondisi ibunya yang tinggal sendirian di rumah.
Laras tampak menangis sambil memeluk perwakilan aktivis yang hadir. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE, atau Pasal 160 KUHP, atau Pasal 161 ayat (2) KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar