Mahfud MD: Aturan Kapolri 2025 soal Polri Jabat Sipil Diduga Langgar Hukum

Mahfud MD: Aturan Kapolri 2025 soal Polri Jabat Sipil Diduga Langgar Hukum

Penjelasan Ahli Hukum Tata Negara tentang Perkap Nomor 10 Tahun 2025

Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan penjelasan terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri untuk menduduki 17 jabatan sipil. Ia menegaskan bahwa aturan ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, menjawab pertanyaan publik mengenai aturan yang telah ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa pandangan ini diberikan sebagai akademisi dan pembelajar ilmu hukum, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Mahfud menyebut bahwa Perkap tersebut tidak sejalan dengan dua undang-undang penting, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
    Pasal 28 ayat 3 dalam UU ini menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil jika mengajukan permohonan berhenti atau pensiun dari dinas kepolisian. Ketentuan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa jabatan sipil tidak boleh diisi oleh anggota Polri yang masih aktif berdinas. Mahfud menilai bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 secara jelas bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
    Pasal 19 ayat 3 dalam UU ini menyebutkan bahwa jabatan sipil di tingkat pusat hanya dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai ketentuan yang secara eksplisit tercantum dalam undang-undang masing-masing lembaga. Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang TNI secara jelas mengatur 14 hingga 16 jabatan yang dapat diisi prajurit TNI, sedangkan Undang-Undang Polri tidak mencantumkan jabatan sipil apa pun yang boleh diduduki oleh anggota kepolisian.

“Jika memang ada kebutuhan Polri menduduki jabatan sipil, ketentuannya harus dimasukkan dalam undang-undang, bukan hanya diatur dengan Perkap,” tegas Mahfud.

Batasan Profesi dalam Jabatan Sipil

Dalam penjelasannya, Mahfud juga menepis anggapan bahwa anggota Polri sebagai bagian dari institusi sipil otomatis dapat mengisi jabatan sipil lainnya. Ia menegaskan bahwa pembatasan profesi tetap berlaku, sebagaimana dokter tidak dapat bertindak sebagai jaksa, atau dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris.

“Dari sipil ke sipil pun tetap ada batasan-batasannya,” ujarnya.

Pandangan sebagai Akademisi

Mahfud menegaskan kembali bahwa pendapat yang ia sampaikan adalah murni sebagai dosen hukum tata negara, bukan mewakili Komisi Percepatan Reformasi Polri, karena komisi tersebut tidak diperkenankan mengeluarkan pendapat resmi terkait isu seperti ini.

Kesimpulan

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil dinilai oleh Mahfud MD tidak sejalan dengan beberapa undang-undang yang berlaku. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan transparan dalam menentukan hak dan kewajiban setiap institusi dalam sistem pemerintahan. Hal ini menjadi penting untuk menjaga keadilan dan keteraturan dalam pengelolaan jabatan sipil di Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan