Mahfud MD: Bahaya Jual-Beli Perkara di KUHP dan KUHAP Baru

Kehati-hatian dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta, nurulamin.pro – Seorang ahli hukum ternama, Mahfud MD, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan peringatan mengenai potensi jual-beli perkara yang mungkin terjadi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Hal ini disampaikannya melalui kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official.

Mekanisme Penyelesaian Perkara yang Baru

Mahfud menjelaskan bahwa potensi tersebut dapat dilihat dari dua mekanisme penyelesaian perkara yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru, yaitu keadilan restoratif dan plea bargaining. Kedua mekanisme ini menawarkan alternatif penyelesaian perkara pidana tanpa harus melalui proses pengadilan.

Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan. Proses ini memungkinkan adanya berbagai tingkatan penyelesaian, termasuk di tingkat polisi atau kejaksaan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban serta mencegah terulangnya tindakan yang tidak sesuai.

Plea Bargaining

Plea bargaining adalah bentuk penyelesaian hukum di mana terdakwa mengakui kesalahannya kepada hakim, atau tersangka mengakui kesalahan dan menyepakati hukumannya bersama jaksa. Proses ini kemudian disahkan oleh hakim. Meskipun efisien, Mahfud menegaskan pentingnya kewaspadaan agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam proses ini.

Potensi Jual-Beli Perkara

Mahfud memberikan peringatan khusus agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak menjadi proyek hukum bagi aparat. Ia menekankan bahwa keadilan restoratif dan plea bargaining harus dijalankan dengan hati-hati karena berkaitan langsung dengan hukum dan negara.

Pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang Baru

Sebagai informasi, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2025) lalu bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Pemberlakuan KUHP yang baru ini menjadi pengganti beleid lama yang embrionya diciptakan pada era kolonialisme Belanda.

Revisi Hukum yang Berdampak Luas

Perubahan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan efisiensi dalam sistem peradilan pidana. Namun, seperti yang disampaikan Mahfud, ada risiko yang perlu diperhatikan. Dengan adanya mekanisme baru, penting untuk memastikan bahwa proses penyelesaian perkara tetap transparan dan tidak dimanipulasi.

Kesimpulan

Penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun memiliki potensi positif, seperti peningkatan keadilan dan efisiensi, penting untuk tetap waspada terhadap risiko yang mungkin muncul. Dengan pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap prinsip hukum, diharapkan sistem ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan