Mahfud MD Datang ke Medan, Serap Aspirasi Percepatan Reformasi Kepolisian di USU

Mahfud MD Datang ke Medan, Serap Aspirasi Percepatan Reformasi Kepolisian di USU

Kunjungan Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Medan

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD dan Ahmad Dofiri, melakukan kunjungan ke Medan pada hari ini. Mereka mengadakan dialog dengan para akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) dalam rangka menyerap aspirasi terkait percepatan reformasi kepolisian. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 12 Desember 2025, menyoroti pentingnya memperkuat independensi Polri serta memastikan penanganan kasus publik dilakukan secara transparan.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud MD menegaskan bahwa Polri harus benar-benar bebas dari intervensi politik, baik dari DPR, partai politik, kejaksaan, maupun pemerintah. Ia menyatakan bahwa mayoritas personel Polri masih menjalankan tugasnya secara profesional, namun sekitar 1.000 oknum tetap perlu ditindak tegas agar kepercayaan publik dapat pulih kembali.

Penanganan Kasus Laras Faizati

Mahfud MD juga menyampaikan perhatiannya terhadap kasus penangkapan Laras Faizati, seorang pegawai kantor majelis antar parlemen ASEAN. Ia menilai kasus ini perlu ditinjau ulang karena Laras ditangkap hanya karena konten di telepon genggamnya meski tidak terlibat langsung dalam demonstrasi.

Dia dianggap memprovokasi karena di HP-nya ditemukan konten yang dianggap menghasut, ujar Mahfud MD. Saat ini, kasusnya telah masuk ke pengadilan sehingga Komisi tidak dapat mencampuri proses hukum. Ia menekankan bahwa Komisi hanya menyampaikan fakta dan masukan tanpa campur tangan dalam operasional Polri.

Kasus Dua Aktivis Lingkungan

Perhatian serupa juga diberikan pada kasus dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Menurut Mahfud, kasus tersebut sudah disisir oleh kepolisian dan masih memiliki peluang penyelesaian. Ia menegaskan bahwa Komisi hanya menyampaikan fakta dan masukan tanpa mencampuri operasional Polri.

Kajian Ulang Struktur Pertanggungjawaban Polri

Mahfud MD juga menyinggung pentingnya mengkaji ulang struktur pertanggungjawaban Polri, khususnya terkait hubungan dengan Presiden Prabowo Subianto atau menteri. Ia mengingatkan potensi masalah bila Kapolri ditentukan oleh menteri.

Karena kalau menteri itu pejabat politik, tuturnya. Ia menekankan bahwa keputusan terkait kepemimpinan Polri harus diambil dengan mempertimbangkan aspek profesionalisme dan independensi.

Rekomendasi dan Langkah Tindak Lanjut

Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas institusi kepolisian. Di antaranya adalah:

  • Peningkatan transparansi dalam proses penanganan kasus, terutama yang melibatkan individu atau kelompok yang tidak terlibat langsung dalam aktivitas yang menjadi dasar penangkapan.
  • Penguatan mekanisme pengawasan internal Polri untuk memastikan bahwa setiap tindakan diambil sesuai dengan prinsip hukum dan etika profesi.
  • Pengembangan sistem pelaporan dan pengaduan yang efektif bagi masyarakat agar dapat memberikan masukan secara langsung kepada lembaga terkait.

Kesimpulan

Pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan para akademisi USU menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat independensi dan profesionalisme Polri. Melalui dialog dan masukan yang konstruktif, diharapkan dapat tercipta sistem kepolisian yang lebih adil, transparan, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan