Mahfud MD: Dua Skema Ini Jadi Perhatian dalam KUHP Baru

Mahfud MD: Dua Skema Ini Jadi Perhatian dalam KUHP Baru

Harapan dan Risiko di Balik Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai langkah besar dalam reformasi hukum pidana Indonesia. Meski pemberlakuan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem peradilan, ada pihak yang mengingatkan adanya risiko serius yang harus diperhatikan sejak awal.

Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan peringatan penting terkait mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP. Menurutnya, beberapa skema yang dianggap inovatif memiliki potensi disalahgunakan jika tidak dikawal dengan ketat. Risiko terbesar, menurut Mahfud, adalah munculnya praktik jual-beli perkara yang bisa merusak keadilan dan kepercayaan publik.

Dua Mekanisme yang Paling Rawan Disalahgunakan

Mahfud secara spesifik menyoroti dua skema baru dalam KUHP dan KUHAP yang perlu diawasi ekstra ketat oleh negara dan aparat penegak hukum.

Restorative Justice

Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana di luar persidangan formal. Pendekatan ini bertujuan mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban pengadilan dengan memprioritaskan perdamaian antara pelaku dan korban. Namun, Mahfud menilai bahwa tanpa kontrol yang kuat, mekanisme ini bisa berubah arah menjadi negosiasi kekuasaan dan uang.

Menurutnya, titik rawan muncul ketika proses damai tidak lagi murni berbasis keadilan, melainkan bergantung pada kekuasaan atau transaksi finansial. Hal ini bisa menggerus prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar dari sistem hukum.

Plea Bargaining

Mekanisme kedua yang menjadi sorotan adalah plea bargaining. Skema ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan mencapai kesepakatan dengan penuntut, dengan peluang mendapatkan keringanan hukuman yang disahkan hakim. Mahfud menilai bahwa skema ini membutuhkan integritas tinggi dari seluruh pihak karena melibatkan diskresi besar.

Tanpa sistem pengawasan yang transparan, Mahfud menilai plea bargaining bisa menjadi jalur pintas yang rawan transaksi di balik layar. Hal ini dapat membuka celah bagi praktik-praktik tidak etis yang merusak kredibilitas sistem hukum.

Bukan Menolak KUHP Baru, Tapi Mengingatkan Risiko Awal

Mahfud menegaskan bahwa peringatannya bukan bentuk penolakan terhadap KUHP baru. Ia justru melihat pembaruan hukum sebagai langkah penting, tetapi perlu dijalankan dengan kehati-hatian sejak hari pertama. Menurutnya, hukum pidana adalah urusan negara yang menyangkut keadilan publik. Karena itu, setiap mekanisme yang memberi ruang diskresi harus disertai pengawasan ketat dan akuntabilitas tinggi.

“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya,” ujarnya.

Ancaman Terhadap Kepercayaan Publik

Mahfud juga menyoroti dampak jangka panjang jika celah ini dibiarkan. Praktik transaksional dalam penyelesaian perkara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Jika publik melihat hukum bisa “ditawar”, maka tujuan utama reformasi hukum justru berbalik arah. Kepastian hukum melemah, dan keadilan menjadi hak yang hanya bisa diakses oleh mereka yang punya kuasa.

Ujian Nyata Penegakan Hukum 2026

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Peringatan Mahfud MD menegaskan satu hal penting: reformasi hukum tidak berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi bergantung pada cara negara menjalankannya. Tanpa pengawasan kuat, mekanisme yang dirancang untuk keadilan justru bisa berubah menjadi pintu baru praktik jual-beli perkara. Tahun 2026 bukan hanya awal KUHP baru, tetapi juga awal ujian kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan