
Prof. Mahfud MD Menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, menyampaikan pendapatnya terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Hal ini mencakup kebijakan yang diterapkan di 17 kementerian dan lembaga pemerintah. Meski demikian, adanya ketidaksesuaian antara Perpol ini dengan putusan konstitusi menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan konsistensi regulasi tersebut.
Konteks Perpol Nomor 10 Tahun 2025
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan untuk menjelaskan bagaimana anggota Polri dapat melaksanakan tugas mereka di luar struktur organisasi yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah agar polisi dapat bekerja lebih efisien dalam memberikan layanan keamanan kepada masyarakat, khususnya di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.
Namun, berdasarkan penjelasan Prof. Mahfud MD, peraturan ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum yang telah diatur oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tersebut dianggap sebagai dasar hukum yang harus dipatuhi oleh semua instansi pemerintah, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kekhawatiran terhadap Konsistensi Regulasi
Pendapat Prof. Mahfud MD menunjukkan bahwa ada potensi ketidakseimbangan dalam sistem hukum yang berlaku saat ini. Jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memang bertentangan dengan putusan konstitusi, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
Beberapa ahli hukum juga mengkhawatirkan bahwa kebijakan seperti ini bisa memicu penyalahgunaan wewenang atau melemahkan otoritas Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas hukum nasional.
Dampak pada Penerapan Hukum
Jika peraturan ini tetap berlaku tanpa revisi, maka akan ada risiko bahwa kebijakan yang diambil oleh aparat kepolisian di luar struktur organisasi bisa tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa berdampak pada perlindungan hak asasi manusia serta penegakan hukum secara umum.
Dalam konteks yang lebih luas, isu ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara lembaga-lembaga negara, terutama dalam merancang regulasi yang tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Rekomendasi dan Langkah Berikutnya
Prof. Mahfud MD menyarankan agar pihak terkait segera melakukan evaluasi terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Evaluasi ini perlu dilakukan dengan melibatkan para ahli hukum dan pemangku kepentingan lainnya agar bisa memastikan bahwa regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, diperlukan pula transparansi dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlu diberi kesempatan untuk memberikan masukan agar regulasi yang dibuat benar-benar mencerminkan kepentingan publik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar