Mahfud MD: Peraturan Polri 10/2025 Tidak Sesuai Putusan MK


JAKARTA, berita
- Profesor hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari POLRI. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri, kata Mahfud kepada berita, Jumat (12/12/2025).

Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD itu telah melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri, diketok MK pada 14 November 2025.

Selain bertentangan dengan putusan MK, Mahfud yang juga mantan Ketua MK ini menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.

UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI.

Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya, kata Mahfud.

Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya.

Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter, kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD saat ini merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun demikian, Mahfud memberikan pernyataan bukan sebagai anggota Komisi Reformasi Polri melainkan sebagai dosen hukum tata negara.

Perpol Atur Jabatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga

Diberitakan sebelumnya, polisi aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kritik terhadap Regulasi Baru

Mahfud MD menyoroti bahwa aturan baru ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan putusan MK yang telah membatasi kemungkinan anggota polisi aktif untuk menjabat posisi di luar institusi Polri.

Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai negeri sipil, termasuk polisi, harus memenuhi prinsip kesesuaian bidang tugas dan profesionalisme. Hal ini ditegaskan dengan contoh bahwa seorang dokter tidak bisa langsung menjadi jaksa, begitu pula sebaliknya.

Menurut Mahfud, regulasi yang dikeluarkan oleh Polri tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga dengan prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai bahwa aturan ini bisa mengakibatkan ketidakadilan dan bahkan potensi korupsi, karena tidak ada batasan yang jelas dalam pengisian jabatan sipil oleh polisi aktif.

Reaksi Publik dan Isu Legalitas

Isu legalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi. Banyak yang mempertanyakan apakah aturan ini benar-benar sesuai dengan konstitusi dan UU yang berlaku.

Beberapa ahli hukum menilai bahwa perlu adanya evaluasi ulang terhadap regulasi ini agar tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, pihak Polri belum memberikan respons resmi terkait kritik yang muncul dari tokoh-tokoh hukum seperti Mahfud MD.

Namun, isu ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengambilan kebijakan, terutama dalam konteks reformasi sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan