Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan UU

Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan UU

Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 dan Kontroversinya

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, akhirnya memberikan pernyataannya terkait dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isi dari Perpol ini adalah bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kontroversi, karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Mahfud menyampaikan tanggapannya dalam sebuah video yang diunggah ke channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa Perpol tersebut dinilai tidak sesuai dengan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Mahfud, Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya boleh masuk ke jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 juga memperkuat ketentuan ini. Selain itu, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2003, khususnya Pasal 19 ayat (3), menyebutkan bahwa jabatan-jabatan sipil di tingkat pusat bisa diduduki oleh anggota TNI dan anggota Polri sesuai aturan yang berlaku.

Namun, Mahfud menyoroti bahwa Undang-Undang TNI sudah mengatur 14 jabatan yang bisa diduduki oleh TNI, sementara Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri. Dengan demikian, ia menilai bahwa ketentuan Perpol tersebut seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan hanya melalui peraturan internal.

Contoh Pemisahan Jabatan Sipil

Mahfud memberikan contoh untuk menjelaskan pentingnya pembatasan jabatan antar lembaga sipil. Misalnya, seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa, atau seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun semua pihak adalah sipil, ada batasan-batasan yang harus dihormati dalam ruang lingkup tugas dan profesi masing-masing.

Ia menekankan bahwa asas legalitas harus dipertimbangkan dengan fakta-fakta yang ada. Meskipun Perpol ini sudah dikeluarkan oleh Kapolri, Mahfud menilai bahwa perlu adanya proporsionalitas agar tidak terjadi konflik hukum.

Penjelasan dari Polri

Seperti diketahui, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum tersebut termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), serta UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, juga mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Mekanisme permintaan harus diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

Menghindari Rangkap Jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017. Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L, ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan