
MEDAN, berita
Komisi Reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar Public Hearing di ruang Dewan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk menyerap aspirasi publik terkait reformasi institusi kepolisian.
Dalam diskusi tersebut, anggota komisi Mahfud MD dan Ahmad Dofiri hadir mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat sipil, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, hingga berbagai tokoh masyarakat.
Mahfud menyampaikan bahwa perhatian publik terhadap kinerja Kepolisian sangat besar dan perlu segera dibenahi. Ia menekankan bahwa Polisi harus betul-betul independen dan dilepaskan dari intervensi politik.
"Antara lain supaya Polisi itu betul-betul independen dan harus dilepaskan dari intervensi politik," kata Mahfud kepada wartawan usai menerima aspirasi dari individu dan kelompok sipil.
Ia menambahkan bahwa terdapat persoalan struktural yang perlu ditata kembali, seperti posisi institusi kepolisian yang berada di bawah menteri atau langsung bertanggung jawab kepada Presiden, serta usulan untuk memastikan Polri bebas dari pengaruh politik.
Selain itu, Komisi Reformasi Polri juga menyoroti berbagai kasus kekerasan yang melibatkan aparat. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi reformasi.
"Ya, ya, itu semua sudah. Banyak masalah, pemerasan, jadi backing, kemudian menentukan pajak-pajak sendiri," jelas Mahfud.
Ia mencontohkan beberapa praktik penyimpangan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Misalnya, orang yang bekerja di rumah tangga, didatangi dimintai pajak. Lalu, ada di berbagai tempat itu ada hotel dimintai uang keamanan dan sebagainya.
Namun ia menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak boleh terjadi dan harus ditindak tegas.
"Yang begitu tidak boleh. Semua sudah ditangkap, semua kita tahan dan kita sampaikan secara terbuka. Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum polri," tegasnya.
Meski begitu, Mahfud menilai pentingnya sikap adil dalam memberikan evaluasi terhadap Polri. Menurutnya, "semua cinta Polri, semua butuh Polri," sehingga tidak boleh membuat penilaian secara sepihak atau menjatuhkan vonis tanpa mekanisme yang benar.
Ia mengatakan seluruh masukan akan dipertimbangkan secara cermat.
"Semua argumentasi tersebut akan diadu, dihitung mana risikonya yang lebih kecil, mana yang lebih besar," ujarnya.
Namun Mahfud menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap awal.
"Tapi ini baru menampung, diskusi, belum mengambil keputusan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menyoroti persoalan praktik setoran uang yang dikaitkan dengan aparat kepolisian di daerah.
"Setor uang muka urusan tuntas (Sumut). Itu sindiran kepada Polisi juga. Bahwa kalau urusan bilang Polisi, setor uang muka dulu biar urusan tuntas. Kita catat itu untuk disampaikan, itu bagian dari abstraksi persoalan kita," ucap Mahfud ketika meninggalkan lokasi konferensi pers.
Masalah Struktural yang Perlu Diatasi
Beberapa isu utama yang muncul selama Public Hearing mencakup:
Posisi Polri yang dinilai masih terlalu dekat dengan kekuasaan politik, sehingga mengurangi kemandiriannya sebagai lembaga penegak hukum.
Adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh aparat kepolisian, baik di tingkat daerah maupun pusat.
* Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi, termasuk intimidasi terhadap warga sipil.
Rekomendasi yang Diharapkan
Komisi Reformasi Polri berharap agar langkah-langkah berikut dapat diambil:
Membuat sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
Meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap kinerja polisi.
* Memberikan pelatihan dan pendidikan berkualitas bagi personel kepolisian agar lebih profesional dan etis.
Tantangan dan Harapan
Meskipun banyak masukan yang disampaikan, Mahfud menegaskan bahwa proses reformasi masih dalam tahap awal. Ia menekankan bahwa semua masukan akan dievaluasi dengan cermat sebelum diambil keputusan.
"Kami akan mempertimbangkan semua argumen, menghitung risiko yang lebih kecil dan lebih besar," ujarnya.
Pihak Komisi Reformasi Polri berharap agar masyarakat tetap memberikan masukan dan dukungan dalam proses reformasi ini. Mereka percaya bahwa dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum, kepolisian dapat menjadi lebih baik dan lebih layak di masa depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar